Makalah Perbandingan Bank Konvensional dengan Bank Syariah




BAB I

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Meskipun ada 6 agama yang diakui di Indonesia akan tetapi islam menjadi agama mayoritas yang dianut. Namun demikian, sistem perekonomian di Indonesia lebih mengarah kepada sistem ekonomi kapitalis termasuk dalam dunia perbankan. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat  penting dalam penyaluran dan pengelolaan dana masyarakat. Dana dari masyarakat yang diterima oleh bank akan dikelola dan disalurkan pada unit kegiatan ekonomi lainnya. Keuntungan yang dihasilkan dari unit kegiatan usaha lainnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Indonesia menjalankan Dual Banking System yaitu beroperasinya sistem perbankan baik secara konvensional maupun syariah sekaligus dengan tetap memisahkan pengelolaan dan pengoperasiannya. Namun sistem perbankan syariah pada saat itu belum begitu kuat secara hukum perdata mengingat belum adanya UU yang mengatur secara  jelas mengenai perbankan syariah. Dengan mulai berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka Pemerintah mendukung perkembangan sistem perbankan berbasis syariah. Akan tetapi, masyarakat Indonesia masih memiliki persepsi yang keliru tentang bank syariah. Atas dasar permasalahan di atas, penulis membuat makalah dengan judul “Perbandingan antara bank Syariah dengan bank Konvensional dalam sistem bagi hasil”
Perbandingan berarti selisih, pertidaksamaan, perbedaan, dan pedoman untuk mempertimbangkan sesuatu. Dalam penelitian kali ini perbandingan berarti perbedaan. Antara berarti selang atau sela antara satu hal dengan hal yang lain. [[1]] Bank Syariah adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak dengan menggunakan prinsip – prinsip yang berdasarkan pada syariah dan ajaran – ajaran agama Islam yang bersumber pada Al Quran dan Al Hadist namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia . Sedangkan Bank Konvensional adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak dengan menggunakan prinsip – prinsip yang berdasarkan pada aturan perundang – undangan dan kebijakan ekonomi yang sedang berlaku di Indonesia. Sistem bagi hasil adalah suatu cara bentuk skema pembiayaan alternatif, yang memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan bunga. Sesuai dengan namanya, skema ini berupa pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan kredit/pembiayaan. Skema bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan langsung maupun pada pembiayaan melalui bank syariah (dalam bentuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah). Dalam berkontrak bagi hasil, perlu didesain suatu skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien dapat mendorong entrepreneur (debitur) untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan terjadinya falsifikasi.
Pada penelitian ini kami akan meneliti perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional dalam cara membagi hasil atau membagi keuntungan yang didapat. Agar mencapai kesepakatan dan kesejahteraan bersama antara pihak Perbankan dengan pihak nasabah. Agar kedua belah pihak sama – sama merasa diuntunngkan. Sistem bagi hasil tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga harus disepakati oleh kedua belah pihak.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana prinsip kerja Bank Syariah ?
2.      Bagaimana sistem bagi hasil pada Bank Syariah ?
3.      Bagaimana prinsip kerja Bank Konvensional ?
4.      Bagaimana sistem bagi hasil pada Bank Konvensional ?
5.      Bagaimana perbedaan sistem bagi hasil pada Bank Syariah dengan Bank Konvensional ?

C.     Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui prinsip kerja pada Bank Syariah
2.      Mengetahui sistem bagi hasil pada Bank Syariah
3.      Mengetahui prinsip kerja pada Bank Konvensional
4.      Mengetahui sistem bagi hasil pada Bank Konvensional
5.      Mengetahui perbedaan sistem bagi hasil pada Bank Syariah dengan Bank Konvensional



















BAB II
KAJIAN TEORI

A.    Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan. Dalam buku ini istilah yang akan digunakan adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.[[2]]
Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata cara beroperasinya mengikuti perintah dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan perintah dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak menyimpang dari tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam. Selain itu dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah, dasar hukum pertama adalah Al Qur’an dan Hadits. Berikut ini akan dinukil beberapa ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai dasar operasional Bank Syariah, antara lain :
1.Al-Baqarah : 275, yang artinya : ”orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
2.Al-Imran : 130, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
3.An-Nisa’ : 29, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.
Selain beberapa ayat Qur’an di atas maka berdasarkan hukum positif, landasan dalam mengopersionalkan Bank Syariah adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya mengatur antara lain ketentuan tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga. Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur tentang beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur Akad dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.[[3]]
B.     Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Perkembangan Perbankan Syariah Internasional di dalam menguraikan tentang sejarah perkembangan Bank Syariah di bawah ini akan diperhatikan dari perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Syariah. Namun mengingat Perbankan Syariah bukan merupakan fenomena khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia luar, maka akan diuraikan terlebih dahulu mengenai Perkembangan Perbankan Syariah secara umum di luar Indonesia dan secara Internasional.
Berdasarkan sumber dari Bank Indonesia, pengembangan Perbankan Syariah secara Internasional dimulai pada tahun 1890, yaitu keberadaan The Barclays Bank yang membuka cabang di Kairo Mesir dan pertama kali mendapat kritik tentang bunga bank. Pada tahun 1900 -1930 mulai tersebar adanya pemahaman bahwa bunga bank adalah riba. Pada tahun 1930 -1950.
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Islamic Rural Bank yang didirikan di daerah Myt Ghamr oleh Dr. Ahmed El-Najar yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal pada tahun 1963 hingga 1967 di Kairo, Mesir, walaupun pada akhirnya operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt . Myt Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menterjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena persoalan politik, pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersiil.
Secara kolektif gagasan berdirinya Bank Syariah di tingkat Internasional muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan April 1969, yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan beberapa hal, yaitu:
1) Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak haram hukumnya;
2) Diusulkan supaya dibentuk suatu bank Syariah yang bersih dan sistem riba dalam waktu secepat mungkin;
3) Sementara waktu menunggu berdirinya bank Syariah, bank-bank yang menerpapkan bunga diperbolehkan beroperasi, namun jika benar-benar dalam keadaan darurat .
Pada tahun 1970, mulai bermunculannya bank dan lembaga keuangan syariah lainnya di beberapa negara muslim serta aktivitas keilmuan dan institusi-institusi strategis seperti Konferensi Ekonomi Islam.
Bank Syariah pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pendirian bank tersebut telah muncul lebih dari 50 (lima puluh) bank yang bebas bunga . Pada tahun 1977 berdiri dua Bank Syariah dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Pada tahun 1990, kebijakan publik mulai mewarnai sistem keuangan Islam yang dimiliki beberapa Negara muslim (mulai berdirinya Accounting and Auiditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), dan konferensi ekonomi & keuangan Islam yang mendunia). Perbankan Syariah terus tumbuh karena nilai-nilainya yang berorientasi pada etika bisnis yang sehat. Dan konferensi pers yang dilakukan di Singapura pada Agustus 1998 dapat diketahui bahwa lembaga keuangan Islam mengalami perkembangan yang pesat di dunia. Jumlahnya telah mencapai 200 buah, di antaranya 160 berupa bank, dan sisanya adalah lembaga keuangan non bank .
Perbankan Syariah telah merambah dan diterima bukan saja di negara-negara muslim tetapi juga negara-negara non muslim. Negara-negara yang sebagian penduduknya bukan muslim telah pula mengembangkan Perbankan Syariah. Kesempatan pengembangannya di negara non muslim tersebut ternyata cukup besar. Ketika diadakan Islamic Banking Conference di Toronto, Kanada, pada tanggal 25 Mei 1995, Don Blankarn, mantan Ketua Special Commite on Banks and Banking telah mengemukakan: “There is a huge opportunity for Islamic banking and finance in Canada” . Perkembangan lainnya terkait dengan Perbankan Syariah yang terjadi sekitar tahun 2000-2005 adalah diterbitkannya Obligasi Syariah swasta dan pemerintah yang mulai berkembang dan tumbuh pesat. Berdirinya Infrastructure institutions seperti Islamic Financial Services Board (IFSB), International Islamic Financial Market (IIFM), International Islamic Rating Agency (IIRA), (General) Council of Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI), and Arbitration and Reconciliation Centre for Islamic Financial Institutions (ARCIFI) were established. [4]
C.     Produk Penyaluran Dana Bank Syariah
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan 3 model yaitu:
1.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
2.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Ada berbagai jenis pembiayaan yang dikembangkan bank syariah, yang sementara ini baru mengembangkan pembiayaan berakad yaitu akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil), akad tijarah (jual beli), akad ijarah (sewa menyewa). Dari ketiga ayat dasar itu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki oleh bank syariah dan nasabah. Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh bank syariah maupun lembaga islam lainnya adalah :
1.      Pembiayaan murabahah (MBA). Pembiayaan berakad jual beli. Pembiayaan mudharabah pada dasarnya merupakan kesepakatan antara bank syariah sebagai pemberi modal dan nasabah (debitur) sebagai peminjam. Prinsip yang digunakan adalah sama seperti pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil, hanya saja proses pengembaliannya dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliannya.
2.      Pembiayaan mudharabah (MDA). Pembiayaan dengan akad syirkah, adalah suatu perjanjian pembiayaan antara bank syariah dan nasabah dimana bank syariah menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya. Jenis usaha yang dimungkinkan untuk diberikan pembiayaan adalah usaha-usaha kecil seperti pertanian, industri rumah tangga, dan perdagangan.
3.      Pembiayaan musyarakah (MSA). Pembiayaan dengan akad syirkah, adalah penyertaan bank syariah sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara berimbang dengan porsi penyertaan.
4.      Pembiayaan ijarah muntabia bittamlik (IMBT). Pembiayaan dengan akad sewa, adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk menyewa suatu aset yang pada akhir masa sewa bank memberikan ijin kepada penyewa untuk memiliki (membeli) aset tersebut.
5.      Pembiayaan al-qardhul hasan (QH). Pembiayaan dengan akad ibadah, adalah perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah.[ [5]]
D.    Pengelolaan Dana pada Bank Syariah
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah. [[6]]
E.     Kekuatan dan Kelemahan Bank Syariah
Dalam perkembangannya, bank syariah memiliki kekuatan dan kelemahan. Dalam upaya mengembangkannya, berbagai kekuatan yang ada perlu untuk terus diperkuat dan ditingkatkan sehingga dapat mengatasi berbagai kelemahan yang ada. Dalam tataran operasional, berbagai kekuatan yang dimiliki bank syariah dibandingkan dengan bank nonsyariah dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1.    Bank syariah memberikan penekanan pada usaha sektor riel. Hal ini sangat mendukung bagi usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan sektor riel yang digerakkan, maka perbankan syariah memiliki andil besar dalam pengurangan pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Dunia usaha menjadi lebih banyak dan besar sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Dampak selanjutnya adalah berkurangnya pengangguran dan naiknya pendapatan masyarakat sehingga kemiskinan dapat berkurang.
2.    Bank syariah lebih tahan menghadapi krisis ekonomi. Ketahanan bank  syariah dalam menghadapi krisis ekonomi/moneter ini merupakan dampak dari digunakannya sistem loss and profit sharing dalam bank syariah. Dengan sistem ini maka risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat krisis ekonomi akan terdistribusi baik untuk bank syariah bersangkutan maupun untuk nasabahnya. Dalam kondisi yang merugikan maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama oleh bank dan nasabah. Pihak bank tidak menanggung risiko tersebut sendirian. Hal ini juga berlaku dalam kondisi menguntungkan, keuntungan akan dinikmati bersama oleh pihak bank syariah dan nasabahnya.
3.    Bank syariah lebih amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal ini muncul karena ditaatinya syariat Islam dalam pengelolaan dana nasabah. Perbuatan pengelola bank nonsyariah  yang membawa lari dana nasabah misalnya, akan sangat merugikan nasabah dan dapat berakibat krisis moneter. Pengelola bank syariah bukannya tidak mungkin melakukan perbuatan jahat tersebut. Namun, niat untuk menerapkan syariat dapat mencegahperbuatan jahat tersebut. Di samping itu, bank syariah telah dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah yang selalu mengawasinya. Dengan demikian, sikap amanah dan kejujuran dalam mengelola dana nasabah akan lebih terjaga. Dalam lingkup luas, sikap jujur dan amanah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan jasa bank syariah.
Di samping berbagai kekuatan yang dimiliki, harus diakui pula adanya berbagai kelemahan dalam bank syariah dalam melaksanakan operasionalnya. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Nama bank syariah kadang-kadang belum dapat diterima oleh masyarakat nonmuslim. Masyarakat nonmuslim kadang-kadang beranggapan bahwa bank syariah hanya menguntungkan Islam dan masyarakatnya. Anggapan ini dapat berakibat terbatasnya nasabah yang memanfaatkan jasa perbankan syariah. Bahkan kalangan umat Islam ada juga yang memiliki anggapan bahwa bank syariah hanya memanfaatkan nama “Islam/syariat” untuk menggeret umat Islam agar memanfaatkan jasa bank syariah tersebut.
2.    Terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayai oleh bank syariah. Bank syariah membatasi bidang usaha hanya pada usaha yang halal. Hal ini berakibat terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayainya. Hal ini dapat berakibat tidak dapat diperolehnya potensi keuntungan karena terkendala oleh faktor kehalalannya. Bidang usaha haram dan menguntungkan tersebut pada akhirnya ditangkap oleh bank nonsyariah karena bank ini lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya daripada bank syariah.
3.    Bank syariah masih terbatas dalam penggunaan teknologi informasi (IT). Hal ini berakibat bank syariah masih relatif kalah bersaing dalam merebut nasabah. Contoh dari hal ini adalah terbatasnya layanan ATM yang dapat diberikan oleh bank-bank syariah. Bagi nasabah yang memiliki mobilitas tinggi antar daerah, kemudahan menarik dana di berbagai waktu dan tempat merupakan hal yang penting. Karena bank syariah kurang mampu memberikan layanan ini, maka masyarakat pun belum menjadikan bank syariah  sebagai pilihan.
4.    Bank syariah masih terbatas area layanannya. Yang dimaksudkan di sini adalah terbatasnya kantor cabang yang dimiliki bank-bank I syariah. Bank nonsyariah lebih banyak dan merata memiliki kantor cabang di berbagai daerah, sedangkan bank  syariah masih terbatas di beberapa kota. Akibatnya, masyarakat yang berada di daerah yang tidak terdapat bank syariah belum dapat terlayani.
Apabila diperhatikan, berbagai kelemahan yang dimiliki bank Islam pada dasarnya adalah akibat usianya yang relatif muda dibandingkan bank nonsyariah. Hal ini tentu dapat diperbaiki seiring dengan berjalannya  waktu. Penguasaan teknologi dan pembukaan kantor cabang di berbagai daerah akan dapat diatasi seiring dengan perkembangan bank syariah bersangkutan. Sedangkan kelemahan pandangan minor oleh kalangan nonmuslim telah dapat diatasi. Hal ini dibuktikan dengan munculnya bank syariah di berbagai negara barat yang mayoritas penduduknya nonmuslim. Sementara itu, kelemahan karena hanya bisa melayani bidang usaha yang halal, merupakan hal yang prinsip bagi bank syariah. Hal ini justru merupakan kontribusi bank Islam dalam menjaga ketertiban dan akhlak masyarakat sehingga tidak perlu dirisaukan.[ [7]]

F.      Pengertian Bank Konvensional
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

G.    Sejarah Perkembangan Bank Konvensional
Perkembangan Bank Konvensional, diawali ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan yang berbasis bunga.), Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak kitika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tidak langsung lama. Pada saat ia wafat, penggantinya Ratu Elizabeth I, kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu persatu jatuh dalam cengkeraman penjajah bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena itu institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga.
Karena sudah berabad-abad lamanya (kurang lebih 450 tahun) perbankan konvensional ini beroperasi diseluruh dunia, sehingga sistem perbankan konvensional ini tidak bisa lepas dari seluruh aktifitas ekonomi masyarakat dunia dan ini sangat sulit dilakukan pergeseran paradigma ke sistem yang baru. Karena sistem konvensional ini telah mengakar dan sangat mapan serta produk-produknya sangat sophisticated dan berteknologi tinggi.

H.    Sumber Dana Bank Konvensional
Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain di luar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu, pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
1. Setoran modal dari pemegang saham, maksudnya adalah setoran para pemegang saham lama.
2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
3. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
 Dana yang berasal dari masyarakat luas. Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
1.      Rekening giro (demand deposit) yaitu simpanan yang penarikannya setiap saat dengan cek, bilyet giro atau tunai
2.      Rekening tabungan (saving deposit) dana yang penarikannya dengan syarat tertentu ( buku tabungan, atm, dll) dan tidak dengan cek atau bilyet giro
3.      Rekening deposito (time deposit) yaitu simpanan yang penarikannya hanya saat jatuh tempo sesuai kesepakatan, yang berasal dari nasabah atau perorangan
4.      Deposito yang tidak ditransaksikan
Merupakan sumber utama pendanaan bank. Pemilik tidak dapat menuliskan cek pada deposito yang tidak ditransaksikan. Ada dua jenis deposito yang tidak dapat ditransaksikan yaitu tabungan dan deposito berjangka.Di mana rekening giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan rekening  dengan bunga dan pengembalian yang cukup tinggi. Dana-dana seperti inilah yang ditargetkan oleh bank harus lebih tinggi daripada beberapa sumber dana yang lain agar keuntungan bank dapat dimaksimalkan tanpa mengecewakan nasabah.
 Dana yang bersumber dari lembaga lainnya. Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1.      Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2.      Pinjaman antar bank (call money)
Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang kalah kliring sehingga membutuhkan dana yang cukup besar dalam tempo yang mendesak sehingga mengharuskan bank meminjam kepada bank lain dengan jangka waktu pengembalian yang pendek serta tingkat pengembalian bunga yang cukup tinggi.
3.      Pinjaman antar bank melalui interbank call money market
Pinjaman ini bersifat jangka pendek berupa pinjaman dari bank lain melalui interbank call money market dengan bunga yang relatif tinggi. Pinjaman antar bank ini berbeda dengan call money karena pinjaman ini dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
4.      Pinjaman dari luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri. Sebagai contoh: Bank mendapatkan dana dari meminjam kepada the Federal Reserve System (Bank Sentral AS), the Federal Home Loan Bank, atau bank lain dan perusahaan
5.      Surat berharga pasar uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.

I.       Produk – produk Bank Konvensional
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial bank full service bank), berikut contoh produk bank umum :
1.    Giro (Demand Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2.      Tabungan (Saving Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
3.     Deposito (Deposit), merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
4.     Kredit Investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
5.      Kedit Modal Kerja, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
6.       Kredit Perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
7.     Kredit Produktif, merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
8.      Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
9.       Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional.
10.        Kredit Sindikasi, merupakan kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain.[[8]]
J.       Kelebihan dan Kekurangan Bank Konvensional
1.      Kelebihan Bank Konvensional antara lain adalah :
a)    Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil.
Tidak beragama Islam atau agama yang lain, masyarakat Indonesia lebih mengenal dan terbiasa system bunga dari pada system bagi hasil, walaupun dalam Islam sungguh diharamkan system bunga itu sendiri. Nasabah lebih memilih metode bunga yang telah dikenal rakyat
b)    Alasan kedua dari kelebihan dan kekurangan bank konvensional ini yaitu tentang bank konvensional lebih beragam. Karena benar adanya bahwa di bank konvensional yang mana menerapkan system bunga ini lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk, kita ambil sebagai contoh yaitu bunga berbunga pada saat menabung di bank konvensional. Berbeda ceritanya dengan bank syariah yang mana menerapkan system bagi hasil.
c)    Karena begitu banyaknya yang memakai bank konvensional dan begitu lamanya masyarakat yang sudah mengetahui akan bank konvensional, maka bank konvensional juga semakin dikenal masyarakat luas. Dari situlah, sistem bunga yang dikenal masyakat mulai membekas di benak masyarakat. Oleh karena itu, bank konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.      Kekurangan Bank Konvensional
a)    Dalam pandangan Islam sendiri, system bunga pada bank itu tidak boleh dilakukan alias diharamkan.Karena dari system bunga, maka perekonomian akan terombang-ambing adanya.
b)    Bunga yang ada di bank konvensional begitu besarnya kadang membuat orang berfikir dua kali untuk membuka tabungan atau rekening di bank konvensional tersebut. Setiap bulan pasti berkurang uang yang ada di rekening bank konvensional dengan persentase bunga yang cukup
c)    Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
d)     Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
e)    Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan

K.    Macam – macam perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional [[9]]
No
Jenis Perbedaan
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.
Akad
Semua transaksi yang dilakukan di bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan)
Untuk bank konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia
2.
Keuntungan
Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan
Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan kepada nasabah  Sebenarnya berasal dari keuntungan bank meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar
3.
Pengelolaan dana
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar).
Sementara bank konvensional akan menyalurkan kredit tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin
4.
Hubungan bank dengan nasabah
Nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan.
5.
Promosi
Bank syariah yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas, tidak ambigu, dan transparan
Bank konvensional punya banyak promosi untuk menarik nasabah. Seperti suku bunga fixed rate rendah untuk KPR sebelum akhirnya memberikan suku bunga jenis floating rate
                                                                                  











BAB III
PEMBAHASAN

A.    Prinsip Kerja Bank Syariah
1.      Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum, mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
a)  Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
b) Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha
2.      Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama. Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:
a) Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang-orang yang bekerjasama itu.
b) Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya.
c)  Musayarakah Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
d) Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan mereka berdua.
3.      Wadiah
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
a) Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
b) Dhamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut
4.      Ijarah
Transaksi Ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama dengan primsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada Ijarah objek transaksinya jasa.Pada akhir masa sewa, Bank dapat saja menjual barang yang disewakannyakepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahiyyah bittamlik (sewa yang diikutinya dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjuangan. [[10]]

B.     Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah
1.      Pengertian Bagi Hasil
Pengertian bagi hasil adalah suatu ketentuan pembagian hasil dengan proporsi antara nasabah dan bank syariah yang telah disepakati, contoh bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil tabungan syariah sebesar 60:40. Dengan pembagian nisbah tersebut berarti nasabah bank syariah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar 60% dari hasil investasi yang dihasilkan Bank Syariah melalui pengelolaan dana yang telah diinvestasikan diberbagai sektor, kemudian 40% dari hasil merupakan porsi untuk pengelola (bank syariah itu sendiri).
2.      Prinsip bagi hasil
a)      Musyarakah adalah kerja sama dalam suatu usaha oleh dua pihak. Ketentuan umum dalam akad musyarakah adalah semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama dan setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan yang dilarang oleh prinsip musyarakah.
b)      Mudharabah, kerjasama dengan mana shahibul mal mmberikan dana seratus persen kepada mudharabah yang memiliki keahlian. Ketentuan umum yang berlaku dalam akad mudharabah adalah jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserah secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara. Hasil usaha dibagi sesuai persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak menyampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membyar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi
c)      Mudharabah Muqayadah, pada dasarnya sama dengan persyaratan diatas. Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal
3.      Penentuan Bagi Hasil
Penentuan bagi hasil yang berlaku ditentukan dengan langkah – langkah sebagai berikut :
a)    Penentuan besarnya ratio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b)   Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
c)    Besar penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, terjadi dengan kerelaan tanpa ada unsur paksaan
d)   Tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapat keuntungan maka kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
e)    Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. [11]
C.     Prinsip Kerja Bank Konvensional
Bank Konvensional memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan usahanya, yaitu :
1.        Prinsip Kepercayaan (fiduciary relationprinciple)
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998
2.       Prinsip Kehatihatian (prudential principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998
3.        Prinsip Kerahasiaan (secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
4.       Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan
D.    Sistem bagi Hasil pada Bank Konvensional
1.      Pengertian Bunga
Bank Konvensional tidak menggunakan bagi hasil dalam menjalankan perannya dalam dunia Perbankan. Bank Konvensional menggunakan dan menerapkan bunga dalam operasional perbankan.
Bunga adalah salah satu bagian penting dari perbankan untuk mendapatkkan keuntungan, bunga tersebut merupakan imbalan atau ajsa yang diberikan nasabah atas pinjaman yang diberikan oleh bank. Dalam perbankan dikenal beberapa suku bunga diantaranya adalah bunga sederhana dan bunga berbunga.
2.      Macam – macam Bunga
Bunga sederhana merupakan bunga hasil dari besarnya pokok utang, suku bunga per periode dan juga lamanya pinjaman dari bank tersebut. Sedangkan bunga berbunga yang diterapkan oleh beberaa bank sering juga dikenal dengan buang majemuk.
Bunga majemuk merupakan bunga yang berasal dari nilai pokok suatu pinjaman yang akan terus berubah pada akhir periodik bersamaan dengan penambahan nilai pokok beserta bunganya. Beberapa perusahan perbankan dan juga perusahan jasa keuangan saat ini menerapkan suku bunga yang sangat ringan pertahun.
3.      Faktor yang mempengaruhi bunga
a)      Faktor kebutuhan dana dikhususkan untuk dana simpanan yaitu, seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan. Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dan tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatakan suku bunga simpanan. Namun peningkatan suku bunga simpanan juga akan meningkatkan suku bunga pinjaman. Sebaliknya apabila dana yang ada dalam simpanan di bank banyak, sementara permohonan pinjaman sedikit maka bung simpanan akan turun
b)      Faktor target laba yang diinginkan dikhususkan untuk bunga pinjaman. Hal ini disebabkan target laba merupakan salah satu komponen dalam menentukan besar kecilnya suku bunga pinjaman. Jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman juga besar dan demikian sebaliknya. Namun untuk menghadapi pesaing target laba dapat diturunkan seminimal mungkin
c)      Kualitas jaminan juga diperuntukkan untuk bunga. Semakin likuid jaminan (mudah dicairkan) yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan demikian sebaliknya
d)     Dalam menentukan bunga simpanan maupun bunga pinjaman, bank tidak boleh mlebihi batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya ada batasan maksimal dan ada batasan minimal.untuk suku bunga yang diizinkan. Tujuannya adalah agar bank dapat bersing sacara sehat
e)      Baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman, faktor  jangka waktu sangat menentukan. Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko macet dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya jika pinjaman berjangka waktu pendek, maka bunganya relatif rendah. Akan tetapi untuk bunga simpanan berlaku sebaliknya, semakin panjang jangka waktu maka bunga simpanan semakin rendah dan sebaliknya
f)       Reputasi perusahaan juga sangat menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tungkata suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan demikian sebaliknya perusahaan yang kurang bonafid factor resiko kredit macet cukup besar
g)      Produk yang kompetitif sangat menentukan besar kecilnya pinjaman. Kompetitif maksudnya adalah produk yang dibiayai sangat laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar
h)      Biasanya bunga pinjaman dikaitkan dengan factor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam prakteknya, bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah uatam (primer) dan nasabah biasa (sekunder)
i)        Dalam kondisi tidak stabil dan bank kekurangan dana sementara maka tingkat persaingan dalam memperebutkan dana simpanan cukup ketat, maka bank harus bersaing ketat dengan bank lainnya. [[12]]
E.     Perbedaan Sistem bagi hasil Bank Syariah dan Bank Konvensional[[13]]
No
Bunga
Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.























BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil diskusi kelompok kami. Dan berdasarkan dengan teori – teori yang ada dalam menjalankan operasionalnya Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil. Sedangkan Bank Konvensional tidak menerapkan sistem bagi hasil namun Bank Konvensional menerapkan sistem bunga. Pada Bank Syariah tidak menerapkan sistem bunga karena prinsip tersebut antara lain adalah tidak diperbolehkannya sistem bunga (riba) dalam transaksi ekonomi termasuk perbankan, dan kehalalan produk yang ditawarkan bank. Prinsip yang didasarkan pada syariat ini kelak melahirkan prinsip lainnya antara lain prinsip bank Islam yang lebih memprioritaskan sektor riel dan prinsip hubungan kemitraan (ta’awun) yang saling menguntungkan antara bank syariah dan nasabah.
Dan perbedaan antara sistem bunga dan bagi hasil adalah
No
Bunga
Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.

B.     Saran
1.      Saran untuk masyarakat
Berdasarkan laporan penelitian yang kami tulis, maka penulis menyarankan agar masyarakat muslim mulai bergerak dan menyadari pentingnya ekonomi syariah. Salah satunya dengan beralih ke Bank Syariah dan menggunakan jasa – jasa pada bank Syariah karena pada Bank Syariah menggunakan dan sesuai dengan syariat agama Islam.
2.      Saran untuk penulis
Setelah menguraikan permasalahan demi permasalahan, maka kelompok kami menyadari masih banyak kesalahan dan kekeliruan yang terdapat dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi penulisan maupun dalam pembahasannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun sehingga dalam penyusunan laporan selanjutnya dapat lebih sempurna.











[1] KBBI Online
[2]  Fikriyogi. 2012. Praktik Perbankan di Zaman Nabi dan Sahabat.
[3] Ahmad, Khurshid. 1981.  Studies in Islamic Economics. Leicester UK: The Islamic Fondation.

[4] Afifuddin, Abu Abdillah Muhammad. tanpa tahun. Menapaki Sejarah Bank Islam. Majalah Assyariah edisi 053
[5] Hasyim. 2011. Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah
[6] Khan, Muhammad Akram. 1994. An Introduction to Islamic Economics.
[7] Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam
[8] Adiwarman A. Karim, Makro Ekonomi, 2011
[9] Agustianto. 2005. Pengaruh Bunga Terhadap Keterpurukan Ekonomi Indonesia
[10] Baraba, Achmad. 2009. Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah
[11] Adiwarman A. Karim, Makro Ekonomi, 2011. Yogyakarta : UGM

[12] Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia
[13] Majalah Sharing. 2012. 20 Tahun Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Meskipun ada 6 agama yang diakui di Indonesia akan tetapi islam menjadi agama mayoritas yang dianut. Namun demikian, sistem perekonomian di Indonesia lebih mengarah kepada sistem ekonomi kapitalis termasuk dalam dunia perbankan. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat  penting dalam penyaluran dan pengelolaan dana masyarakat. Dana dari masyarakat yang diterima oleh bank akan dikelola dan disalurkan pada unit kegiatan ekonomi lainnya. Keuntungan yang dihasilkan dari unit kegiatan usaha lainnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Indonesia menjalankan Dual Banking System yaitu beroperasinya sistem perbankan baik secara konvensional maupun syariah sekaligus dengan tetap memisahkan pengelolaan dan pengoperasiannya. Namun sistem perbankan syariah pada saat itu belum begitu kuat secara hukum perdata mengingat belum adanya UU yang mengatur secara  jelas mengenai perbankan syariah. Dengan mulai berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka Pemerintah mendukung perkembangan sistem perbankan berbasis syariah. Akan tetapi, masyarakat Indonesia masih memiliki persepsi yang keliru tentang bank syariah. Atas dasar permasalahan di atas, penulis membuat makalah dengan judul “Perbandingan antara bank Syariah dengan bank Konvensional dalam sistem bagi hasil”
Perbandingan berarti selisih, pertidaksamaan, perbedaan, dan pedoman untuk mempertimbangkan sesuatu. Dalam penelitian kali ini perbandingan berarti perbedaan. Antara berarti selang atau sela antara satu hal dengan hal yang lain. [[1]] Bank Syariah adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak dengan menggunakan prinsip – prinsip yang berdasarkan pada syariah dan ajaran – ajaran agama Islam yang bersumber pada Al Quran dan Al Hadist namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia . Sedangkan Bank Konvensional adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak dengan menggunakan prinsip – prinsip yang berdasarkan pada aturan perundang – undangan dan kebijakan ekonomi yang sedang berlaku di Indonesia. Sistem bagi hasil adalah suatu cara bentuk skema pembiayaan alternatif, yang memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan bunga. Sesuai dengan namanya, skema ini berupa pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan kredit/pembiayaan. Skema bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan langsung maupun pada pembiayaan melalui bank syariah (dalam bentuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah). Dalam berkontrak bagi hasil, perlu didesain suatu skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien dapat mendorong entrepreneur (debitur) untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan terjadinya falsifikasi.
Pada penelitian ini kami akan meneliti perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional dalam cara membagi hasil atau membagi keuntungan yang didapat. Agar mencapai kesepakatan dan kesejahteraan bersama antara pihak Perbankan dengan pihak nasabah. Agar kedua belah pihak sama – sama merasa diuntunngkan. Sistem bagi hasil tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga harus disepakati oleh kedua belah pihak.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana prinsip kerja Bank Syariah ?
2.      Bagaimana sistem bagi hasil pada Bank Syariah ?
3.      Bagaimana prinsip kerja Bank Konvensional ?
4.      Bagaimana sistem bagi hasil pada Bank Konvensional ?
5.      Bagaimana perbedaan sistem bagi hasil pada Bank Syariah dengan Bank Konvensional ?

C.     Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui prinsip kerja pada Bank Syariah
2.      Mengetahui sistem bagi hasil pada Bank Syariah
3.      Mengetahui prinsip kerja pada Bank Konvensional
4.      Mengetahui sistem bagi hasil pada Bank Konvensional
5.      Mengetahui perbedaan sistem bagi hasil pada Bank Syariah dengan Bank Konvensional



















BAB II
KAJIAN TEORI

A.    Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan. Dalam buku ini istilah yang akan digunakan adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.[[2]]
Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata cara beroperasinya mengikuti perintah dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan perintah dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak menyimpang dari tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam. Selain itu dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah, dasar hukum pertama adalah Al Qur’an dan Hadits. Berikut ini akan dinukil beberapa ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai dasar operasional Bank Syariah, antara lain :
1.Al-Baqarah : 275, yang artinya : ”orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.
2.Al-Imran : 130, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
3.An-Nisa’ : 29, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.
Selain beberapa ayat Qur’an di atas maka berdasarkan hukum positif, landasan dalam mengopersionalkan Bank Syariah adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya mengatur antara lain ketentuan tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga. Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur tentang beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur Akad dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.[[3]]
B.     Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Perkembangan Perbankan Syariah Internasional di dalam menguraikan tentang sejarah perkembangan Bank Syariah di bawah ini akan diperhatikan dari perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Syariah. Namun mengingat Perbankan Syariah bukan merupakan fenomena khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia luar, maka akan diuraikan terlebih dahulu mengenai Perkembangan Perbankan Syariah secara umum di luar Indonesia dan secara Internasional.
Berdasarkan sumber dari Bank Indonesia, pengembangan Perbankan Syariah secara Internasional dimulai pada tahun 1890, yaitu keberadaan The Barclays Bank yang membuka cabang di Kairo Mesir dan pertama kali mendapat kritik tentang bunga bank. Pada tahun 1900 -1930 mulai tersebar adanya pemahaman bahwa bunga bank adalah riba. Pada tahun 1930 -1950.
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Islamic Rural Bank yang didirikan di daerah Myt Ghamr oleh Dr. Ahmed El-Najar yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal pada tahun 1963 hingga 1967 di Kairo, Mesir, walaupun pada akhirnya operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt . Myt Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menterjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena persoalan politik, pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersiil.
Secara kolektif gagasan berdirinya Bank Syariah di tingkat Internasional muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan April 1969, yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan beberapa hal, yaitu:
1) Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak haram hukumnya;
2) Diusulkan supaya dibentuk suatu bank Syariah yang bersih dan sistem riba dalam waktu secepat mungkin;
3) Sementara waktu menunggu berdirinya bank Syariah, bank-bank yang menerpapkan bunga diperbolehkan beroperasi, namun jika benar-benar dalam keadaan darurat .
Pada tahun 1970, mulai bermunculannya bank dan lembaga keuangan syariah lainnya di beberapa negara muslim serta aktivitas keilmuan dan institusi-institusi strategis seperti Konferensi Ekonomi Islam.
Bank Syariah pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pendirian bank tersebut telah muncul lebih dari 50 (lima puluh) bank yang bebas bunga . Pada tahun 1977 berdiri dua Bank Syariah dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Pada tahun 1990, kebijakan publik mulai mewarnai sistem keuangan Islam yang dimiliki beberapa Negara muslim (mulai berdirinya Accounting and Auiditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), dan konferensi ekonomi & keuangan Islam yang mendunia). Perbankan Syariah terus tumbuh karena nilai-nilainya yang berorientasi pada etika bisnis yang sehat. Dan konferensi pers yang dilakukan di Singapura pada Agustus 1998 dapat diketahui bahwa lembaga keuangan Islam mengalami perkembangan yang pesat di dunia. Jumlahnya telah mencapai 200 buah, di antaranya 160 berupa bank, dan sisanya adalah lembaga keuangan non bank .
Perbankan Syariah telah merambah dan diterima bukan saja di negara-negara muslim tetapi juga negara-negara non muslim. Negara-negara yang sebagian penduduknya bukan muslim telah pula mengembangkan Perbankan Syariah. Kesempatan pengembangannya di negara non muslim tersebut ternyata cukup besar. Ketika diadakan Islamic Banking Conference di Toronto, Kanada, pada tanggal 25 Mei 1995, Don Blankarn, mantan Ketua Special Commite on Banks and Banking telah mengemukakan: “There is a huge opportunity for Islamic banking and finance in Canada” . Perkembangan lainnya terkait dengan Perbankan Syariah yang terjadi sekitar tahun 2000-2005 adalah diterbitkannya Obligasi Syariah swasta dan pemerintah yang mulai berkembang dan tumbuh pesat. Berdirinya Infrastructure institutions seperti Islamic Financial Services Board (IFSB), International Islamic Financial Market (IIFM), International Islamic Rating Agency (IIRA), (General) Council of Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI), and Arbitration and Reconciliation Centre for Islamic Financial Institutions (ARCIFI) were established. [4]
C.     Produk Penyaluran Dana Bank Syariah
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan 3 model yaitu:
1.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
2.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Ada berbagai jenis pembiayaan yang dikembangkan bank syariah, yang sementara ini baru mengembangkan pembiayaan berakad yaitu akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil), akad tijarah (jual beli), akad ijarah (sewa menyewa). Dari ketiga ayat dasar itu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki oleh bank syariah dan nasabah. Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh bank syariah maupun lembaga islam lainnya adalah :
1.      Pembiayaan murabahah (MBA). Pembiayaan berakad jual beli. Pembiayaan mudharabah pada dasarnya merupakan kesepakatan antara bank syariah sebagai pemberi modal dan nasabah (debitur) sebagai peminjam. Prinsip yang digunakan adalah sama seperti pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil, hanya saja proses pengembaliannya dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliannya.
2.      Pembiayaan mudharabah (MDA). Pembiayaan dengan akad syirkah, adalah suatu perjanjian pembiayaan antara bank syariah dan nasabah dimana bank syariah menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya. Jenis usaha yang dimungkinkan untuk diberikan pembiayaan adalah usaha-usaha kecil seperti pertanian, industri rumah tangga, dan perdagangan.
3.      Pembiayaan musyarakah (MSA). Pembiayaan dengan akad syirkah, adalah penyertaan bank syariah sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara berimbang dengan porsi penyertaan.
4.      Pembiayaan ijarah muntabia bittamlik (IMBT). Pembiayaan dengan akad sewa, adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk menyewa suatu aset yang pada akhir masa sewa bank memberikan ijin kepada penyewa untuk memiliki (membeli) aset tersebut.
5.      Pembiayaan al-qardhul hasan (QH). Pembiayaan dengan akad ibadah, adalah perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah.[ [5]]
D.    Pengelolaan Dana pada Bank Syariah
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah. [[6]]
E.     Kekuatan dan Kelemahan Bank Syariah
Dalam perkembangannya, bank syariah memiliki kekuatan dan kelemahan. Dalam upaya mengembangkannya, berbagai kekuatan yang ada perlu untuk terus diperkuat dan ditingkatkan sehingga dapat mengatasi berbagai kelemahan yang ada. Dalam tataran operasional, berbagai kekuatan yang dimiliki bank syariah dibandingkan dengan bank nonsyariah dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1.    Bank syariah memberikan penekanan pada usaha sektor riel. Hal ini sangat mendukung bagi usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan sektor riel yang digerakkan, maka perbankan syariah memiliki andil besar dalam pengurangan pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Dunia usaha menjadi lebih banyak dan besar sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Dampak selanjutnya adalah berkurangnya pengangguran dan naiknya pendapatan masyarakat sehingga kemiskinan dapat berkurang.
2.    Bank syariah lebih tahan menghadapi krisis ekonomi. Ketahanan bank  syariah dalam menghadapi krisis ekonomi/moneter ini merupakan dampak dari digunakannya sistem loss and profit sharing dalam bank syariah. Dengan sistem ini maka risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat krisis ekonomi akan terdistribusi baik untuk bank syariah bersangkutan maupun untuk nasabahnya. Dalam kondisi yang merugikan maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama oleh bank dan nasabah. Pihak bank tidak menanggung risiko tersebut sendirian. Hal ini juga berlaku dalam kondisi menguntungkan, keuntungan akan dinikmati bersama oleh pihak bank syariah dan nasabahnya.
3.    Bank syariah lebih amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal ini muncul karena ditaatinya syariat Islam dalam pengelolaan dana nasabah. Perbuatan pengelola bank nonsyariah  yang membawa lari dana nasabah misalnya, akan sangat merugikan nasabah dan dapat berakibat krisis moneter. Pengelola bank syariah bukannya tidak mungkin melakukan perbuatan jahat tersebut. Namun, niat untuk menerapkan syariat dapat mencegahperbuatan jahat tersebut. Di samping itu, bank syariah telah dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah yang selalu mengawasinya. Dengan demikian, sikap amanah dan kejujuran dalam mengelola dana nasabah akan lebih terjaga. Dalam lingkup luas, sikap jujur dan amanah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan jasa bank syariah.
Di samping berbagai kekuatan yang dimiliki, harus diakui pula adanya berbagai kelemahan dalam bank syariah dalam melaksanakan operasionalnya. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Nama bank syariah kadang-kadang belum dapat diterima oleh masyarakat nonmuslim. Masyarakat nonmuslim kadang-kadang beranggapan bahwa bank syariah hanya menguntungkan Islam dan masyarakatnya. Anggapan ini dapat berakibat terbatasnya nasabah yang memanfaatkan jasa perbankan syariah. Bahkan kalangan umat Islam ada juga yang memiliki anggapan bahwa bank syariah hanya memanfaatkan nama “Islam/syariat” untuk menggeret umat Islam agar memanfaatkan jasa bank syariah tersebut.
2.    Terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayai oleh bank syariah. Bank syariah membatasi bidang usaha hanya pada usaha yang halal. Hal ini berakibat terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayainya. Hal ini dapat berakibat tidak dapat diperolehnya potensi keuntungan karena terkendala oleh faktor kehalalannya. Bidang usaha haram dan menguntungkan tersebut pada akhirnya ditangkap oleh bank nonsyariah karena bank ini lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya daripada bank syariah.
3.    Bank syariah masih terbatas dalam penggunaan teknologi informasi (IT). Hal ini berakibat bank syariah masih relatif kalah bersaing dalam merebut nasabah. Contoh dari hal ini adalah terbatasnya layanan ATM yang dapat diberikan oleh bank-bank syariah. Bagi nasabah yang memiliki mobilitas tinggi antar daerah, kemudahan menarik dana di berbagai waktu dan tempat merupakan hal yang penting. Karena bank syariah kurang mampu memberikan layanan ini, maka masyarakat pun belum menjadikan bank syariah  sebagai pilihan.
4.    Bank syariah masih terbatas area layanannya. Yang dimaksudkan di sini adalah terbatasnya kantor cabang yang dimiliki bank-bank I syariah. Bank nonsyariah lebih banyak dan merata memiliki kantor cabang di berbagai daerah, sedangkan bank  syariah masih terbatas di beberapa kota. Akibatnya, masyarakat yang berada di daerah yang tidak terdapat bank syariah belum dapat terlayani.
Apabila diperhatikan, berbagai kelemahan yang dimiliki bank Islam pada dasarnya adalah akibat usianya yang relatif muda dibandingkan bank nonsyariah. Hal ini tentu dapat diperbaiki seiring dengan berjalannya  waktu. Penguasaan teknologi dan pembukaan kantor cabang di berbagai daerah akan dapat diatasi seiring dengan perkembangan bank syariah bersangkutan. Sedangkan kelemahan pandangan minor oleh kalangan nonmuslim telah dapat diatasi. Hal ini dibuktikan dengan munculnya bank syariah di berbagai negara barat yang mayoritas penduduknya nonmuslim. Sementara itu, kelemahan karena hanya bisa melayani bidang usaha yang halal, merupakan hal yang prinsip bagi bank syariah. Hal ini justru merupakan kontribusi bank Islam dalam menjaga ketertiban dan akhlak masyarakat sehingga tidak perlu dirisaukan.[ [7]]

F.      Pengertian Bank Konvensional
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

G.    Sejarah Perkembangan Bank Konvensional
Perkembangan Bank Konvensional, diawali ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan yang berbasis bunga.), Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak kitika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tidak langsung lama. Pada saat ia wafat, penggantinya Ratu Elizabeth I, kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu persatu jatuh dalam cengkeraman penjajah bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena itu institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga.
Karena sudah berabad-abad lamanya (kurang lebih 450 tahun) perbankan konvensional ini beroperasi diseluruh dunia, sehingga sistem perbankan konvensional ini tidak bisa lepas dari seluruh aktifitas ekonomi masyarakat dunia dan ini sangat sulit dilakukan pergeseran paradigma ke sistem yang baru. Karena sistem konvensional ini telah mengakar dan sangat mapan serta produk-produknya sangat sophisticated dan berteknologi tinggi.

H.    Sumber Dana Bank Konvensional
Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain di luar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu, pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
1. Setoran modal dari pemegang saham, maksudnya adalah setoran para pemegang saham lama.
2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
3. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
 Dana yang berasal dari masyarakat luas. Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
1.      Rekening giro (demand deposit) yaitu simpanan yang penarikannya setiap saat dengan cek, bilyet giro atau tunai
2.      Rekening tabungan (saving deposit) dana yang penarikannya dengan syarat tertentu ( buku tabungan, atm, dll) dan tidak dengan cek atau bilyet giro
3.      Rekening deposito (time deposit) yaitu simpanan yang penarikannya hanya saat jatuh tempo sesuai kesepakatan, yang berasal dari nasabah atau perorangan
4.      Deposito yang tidak ditransaksikan
Merupakan sumber utama pendanaan bank. Pemilik tidak dapat menuliskan cek pada deposito yang tidak ditransaksikan. Ada dua jenis deposito yang tidak dapat ditransaksikan yaitu tabungan dan deposito berjangka.Di mana rekening giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan rekening  dengan bunga dan pengembalian yang cukup tinggi. Dana-dana seperti inilah yang ditargetkan oleh bank harus lebih tinggi daripada beberapa sumber dana yang lain agar keuntungan bank dapat dimaksimalkan tanpa mengecewakan nasabah.
 Dana yang bersumber dari lembaga lainnya. Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1.      Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2.      Pinjaman antar bank (call money)
Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang kalah kliring sehingga membutuhkan dana yang cukup besar dalam tempo yang mendesak sehingga mengharuskan bank meminjam kepada bank lain dengan jangka waktu pengembalian yang pendek serta tingkat pengembalian bunga yang cukup tinggi.
3.      Pinjaman antar bank melalui interbank call money market
Pinjaman ini bersifat jangka pendek berupa pinjaman dari bank lain melalui interbank call money market dengan bunga yang relatif tinggi. Pinjaman antar bank ini berbeda dengan call money karena pinjaman ini dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek, melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
4.      Pinjaman dari luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri. Sebagai contoh: Bank mendapatkan dana dari meminjam kepada the Federal Reserve System (Bank Sentral AS), the Federal Home Loan Bank, atau bank lain dan perusahaan
5.      Surat berharga pasar uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.

I.       Produk – produk Bank Konvensional
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial bank full service bank), berikut contoh produk bank umum :
1.    Giro (Demand Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2.      Tabungan (Saving Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
3.     Deposito (Deposit), merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
4.     Kredit Investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
5.      Kedit Modal Kerja, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
6.       Kredit Perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
7.     Kredit Produktif, merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
8.      Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
9.       Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional.
10.        Kredit Sindikasi, merupakan kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain.[[8]]
J.       Kelebihan dan Kekurangan Bank Konvensional
1.      Kelebihan Bank Konvensional antara lain adalah :
a)    Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil.
Tidak beragama Islam atau agama yang lain, masyarakat Indonesia lebih mengenal dan terbiasa system bunga dari pada system bagi hasil, walaupun dalam Islam sungguh diharamkan system bunga itu sendiri. Nasabah lebih memilih metode bunga yang telah dikenal rakyat
b)    Alasan kedua dari kelebihan dan kekurangan bank konvensional ini yaitu tentang bank konvensional lebih beragam. Karena benar adanya bahwa di bank konvensional yang mana menerapkan system bunga ini lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk, kita ambil sebagai contoh yaitu bunga berbunga pada saat menabung di bank konvensional. Berbeda ceritanya dengan bank syariah yang mana menerapkan system bagi hasil.
c)    Karena begitu banyaknya yang memakai bank konvensional dan begitu lamanya masyarakat yang sudah mengetahui akan bank konvensional, maka bank konvensional juga semakin dikenal masyarakat luas. Dari situlah, sistem bunga yang dikenal masyakat mulai membekas di benak masyarakat. Oleh karena itu, bank konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.      Kekurangan Bank Konvensional
a)    Dalam pandangan Islam sendiri, system bunga pada bank itu tidak boleh dilakukan alias diharamkan.Karena dari system bunga, maka perekonomian akan terombang-ambing adanya.
b)    Bunga yang ada di bank konvensional begitu besarnya kadang membuat orang berfikir dua kali untuk membuka tabungan atau rekening di bank konvensional tersebut. Setiap bulan pasti berkurang uang yang ada di rekening bank konvensional dengan persentase bunga yang cukup
c)    Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
d)     Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
e)    Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan

K.    Macam – macam perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional [[9]]
No
Jenis Perbedaan
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.
Akad
Semua transaksi yang dilakukan di bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan)
Untuk bank konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia
2.
Keuntungan
Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan
Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan kepada nasabah  Sebenarnya berasal dari keuntungan bank meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar
3.
Pengelolaan dana
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar).
Sementara bank konvensional akan menyalurkan kredit tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin
4.
Hubungan bank dengan nasabah
Nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan.
5.
Promosi
Bank syariah yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas, tidak ambigu, dan transparan
Bank konvensional punya banyak promosi untuk menarik nasabah. Seperti suku bunga fixed rate rendah untuk KPR sebelum akhirnya memberikan suku bunga jenis floating rate
                                                                                  











BAB III
PEMBAHASAN

A.    Prinsip Kerja Bank Syariah
1.      Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum, mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
a)  Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
b) Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha
2.      Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama. Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:
a) Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang-orang yang bekerjasama itu.
b) Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya.
c)  Musayarakah Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
d) Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan mereka berdua.
3.      Wadiah
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
a) Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
b) Dhamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut
4.      Ijarah
Transaksi Ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama dengan primsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada Ijarah objek transaksinya jasa.Pada akhir masa sewa, Bank dapat saja menjual barang yang disewakannyakepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahiyyah bittamlik (sewa yang diikutinya dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjuangan. [[10]]

B.     Sistem Bagi Hasil pada Bank Syariah
1.      Pengertian Bagi Hasil
Pengertian bagi hasil adalah suatu ketentuan pembagian hasil dengan proporsi antara nasabah dan bank syariah yang telah disepakati, contoh bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil tabungan syariah sebesar 60:40. Dengan pembagian nisbah tersebut berarti nasabah bank syariah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar 60% dari hasil investasi yang dihasilkan Bank Syariah melalui pengelolaan dana yang telah diinvestasikan diberbagai sektor, kemudian 40% dari hasil merupakan porsi untuk pengelola (bank syariah itu sendiri).
2.      Prinsip bagi hasil
a)      Musyarakah adalah kerja sama dalam suatu usaha oleh dua pihak. Ketentuan umum dalam akad musyarakah adalah semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama dan setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan yang dilarang oleh prinsip musyarakah.
b)      Mudharabah, kerjasama dengan mana shahibul mal mmberikan dana seratus persen kepada mudharabah yang memiliki keahlian. Ketentuan umum yang berlaku dalam akad mudharabah adalah jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserah secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara. Hasil usaha dibagi sesuai persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak menyampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membyar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi
c)      Mudharabah Muqayadah, pada dasarnya sama dengan persyaratan diatas. Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal
3.      Penentuan Bagi Hasil
Penentuan bagi hasil yang berlaku ditentukan dengan langkah – langkah sebagai berikut :
a)    Penentuan besarnya ratio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b)   Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
c)    Besar penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, terjadi dengan kerelaan tanpa ada unsur paksaan
d)   Tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapat keuntungan maka kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
e)    Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. [11]
C.     Prinsip Kerja Bank Konvensional
Bank Konvensional memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan usahanya, yaitu :
1.        Prinsip Kepercayaan (fiduciary relationprinciple)
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998
2.       Prinsip Kehatihatian (prudential principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998
3.        Prinsip Kerahasiaan (secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
4.       Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan
D.    Sistem bagi Hasil pada Bank Konvensional
1.      Pengertian Bunga
Bank Konvensional tidak menggunakan bagi hasil dalam menjalankan perannya dalam dunia Perbankan. Bank Konvensional menggunakan dan menerapkan bunga dalam operasional perbankan.
Bunga adalah salah satu bagian penting dari perbankan untuk mendapatkkan keuntungan, bunga tersebut merupakan imbalan atau ajsa yang diberikan nasabah atas pinjaman yang diberikan oleh bank. Dalam perbankan dikenal beberapa suku bunga diantaranya adalah bunga sederhana dan bunga berbunga.
2.      Macam – macam Bunga
Bunga sederhana merupakan bunga hasil dari besarnya pokok utang, suku bunga per periode dan juga lamanya pinjaman dari bank tersebut. Sedangkan bunga berbunga yang diterapkan oleh beberaa bank sering juga dikenal dengan buang majemuk.
Bunga majemuk merupakan bunga yang berasal dari nilai pokok suatu pinjaman yang akan terus berubah pada akhir periodik bersamaan dengan penambahan nilai pokok beserta bunganya. Beberapa perusahan perbankan dan juga perusahan jasa keuangan saat ini menerapkan suku bunga yang sangat ringan pertahun.
3.      Faktor yang mempengaruhi bunga
a)      Faktor kebutuhan dana dikhususkan untuk dana simpanan yaitu, seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan. Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dan tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatakan suku bunga simpanan. Namun peningkatan suku bunga simpanan juga akan meningkatkan suku bunga pinjaman. Sebaliknya apabila dana yang ada dalam simpanan di bank banyak, sementara permohonan pinjaman sedikit maka bung simpanan akan turun
b)      Faktor target laba yang diinginkan dikhususkan untuk bunga pinjaman. Hal ini disebabkan target laba merupakan salah satu komponen dalam menentukan besar kecilnya suku bunga pinjaman. Jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman juga besar dan demikian sebaliknya. Namun untuk menghadapi pesaing target laba dapat diturunkan seminimal mungkin
c)      Kualitas jaminan juga diperuntukkan untuk bunga. Semakin likuid jaminan (mudah dicairkan) yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan demikian sebaliknya
d)     Dalam menentukan bunga simpanan maupun bunga pinjaman, bank tidak boleh mlebihi batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya ada batasan maksimal dan ada batasan minimal.untuk suku bunga yang diizinkan. Tujuannya adalah agar bank dapat bersing sacara sehat
e)      Baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman, faktor  jangka waktu sangat menentukan. Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko macet dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya jika pinjaman berjangka waktu pendek, maka bunganya relatif rendah. Akan tetapi untuk bunga simpanan berlaku sebaliknya, semakin panjang jangka waktu maka bunga simpanan semakin rendah dan sebaliknya
f)       Reputasi perusahaan juga sangat menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tungkata suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan demikian sebaliknya perusahaan yang kurang bonafid factor resiko kredit macet cukup besar
g)      Produk yang kompetitif sangat menentukan besar kecilnya pinjaman. Kompetitif maksudnya adalah produk yang dibiayai sangat laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar
h)      Biasanya bunga pinjaman dikaitkan dengan factor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam prakteknya, bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah uatam (primer) dan nasabah biasa (sekunder)
i)        Dalam kondisi tidak stabil dan bank kekurangan dana sementara maka tingkat persaingan dalam memperebutkan dana simpanan cukup ketat, maka bank harus bersaing ketat dengan bank lainnya. [[12]]
E.     Perbedaan Sistem bagi hasil Bank Syariah dan Bank Konvensional[[13]]
No
Bunga
Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.























BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil diskusi kelompok kami. Dan berdasarkan dengan teori – teori yang ada dalam menjalankan operasionalnya Bank Syariah menerapkan sistem bagi hasil. Sedangkan Bank Konvensional tidak menerapkan sistem bagi hasil namun Bank Konvensional menerapkan sistem bunga. Pada Bank Syariah tidak menerapkan sistem bunga karena prinsip tersebut antara lain adalah tidak diperbolehkannya sistem bunga (riba) dalam transaksi ekonomi termasuk perbankan, dan kehalalan produk yang ditawarkan bank. Prinsip yang didasarkan pada syariat ini kelak melahirkan prinsip lainnya antara lain prinsip bank Islam yang lebih memprioritaskan sektor riel dan prinsip hubungan kemitraan (ta’awun) yang saling menguntungkan antara bank syariah dan nasabah.
Dan perbedaan antara sistem bunga dan bagi hasil adalah
No
Bunga
Bagi Hasil
1
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal.

B.     Saran
1.      Saran untuk masyarakat
Berdasarkan laporan penelitian yang kami tulis, maka penulis menyarankan agar masyarakat muslim mulai bergerak dan menyadari pentingnya ekonomi syariah. Salah satunya dengan beralih ke Bank Syariah dan menggunakan jasa – jasa pada bank Syariah karena pada Bank Syariah menggunakan dan sesuai dengan syariat agama Islam.
2.      Saran untuk penulis
Setelah menguraikan permasalahan demi permasalahan, maka kelompok kami menyadari masih banyak kesalahan dan kekeliruan yang terdapat dalam penyusunan makalah ini, baik dari segi penulisan maupun dalam pembahasannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun sehingga dalam penyusunan laporan selanjutnya dapat lebih sempurna.











[1] KBBI Online
[2]  Fikriyogi. 2012. Praktik Perbankan di Zaman Nabi dan Sahabat.
[3] Ahmad, Khurshid. 1981.  Studies in Islamic Economics. Leicester UK: The Islamic Fondation.

[4] Afifuddin, Abu Abdillah Muhammad. tanpa tahun. Menapaki Sejarah Bank Islam. Majalah Assyariah edisi 053
[5] Hasyim. 2011. Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah
[6] Khan, Muhammad Akram. 1994. An Introduction to Islamic Economics.
[7] Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam
[8] Adiwarman A. Karim, Makro Ekonomi, 2011
[9] Agustianto. 2005. Pengaruh Bunga Terhadap Keterpurukan Ekonomi Indonesia
[10] Baraba, Achmad. 2009. Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah
[11] Adiwarman A. Karim, Makro Ekonomi, 2011. Yogyakarta : UGM

[12] Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia
[13] Majalah Sharing. 2012. 20 Tahun Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta

Komentar

  1. Adakah anda menghadapi masalah kewangan atau anda ingin memenuhi impian anda dengan dana?
    Adakah anda memerlukan pinjaman untuk melunaskan bil anda, Memulakan atau mengembangkan perniagaan anda?
    Adakah anda menghadapi kesukaran untuk mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank kerana bayaran / keperluan pinjaman yang tinggi?
    Adakah anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Oleh itu, bimbang kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pemohon yang berminat di dalam dan luar negara tidak kira jantina atau lokasi tetapi usia mestilah 18 tahun ke atas.
    Menghubungi kami untuk membuat rundingan mengenai jumlah yang anda perlukan adalah keputusan yang bijak.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu pelanggan kami dari segi kewangan, dengan tujuan untuk mengurangkan beban kewangan. Atas sebab apa pun, pelanggan dapat mencari rancangan pinjaman yang sesuai dari syarikat kami yang memenuhi keperluan kewangan.

    Data pemohon:
    1) Nama Penuh:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Seks:
    5) Kerja:
    6) Nombor telefon:
    7) Kedudukan semasa di tempat kerja:
    Pendapatan 8 bulan:
    9) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
    10) Tempoh pinjaman:
    11) Adakah anda pernah memohon sebelum ini:
    12) Tarikh Lahir:
    Hubungi syarikat pinjaman Gloria S melalui e-mel:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nombor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
    Selamat sejahtera

    BalasHapus
  2. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan uang yang berbeda. Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus
  3. Online Poker | Play the Best Free Baccarat and Baccarat at
    Play the best free online baccarat games at FEBCasino.com. Learn how to play at a real casino 바카라사이트 with a REAL money experience.

    BalasHapus

Posting Komentar