Makalah Perbandingan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim
terbesar di dunia. Meskipun ada 6 agama yang diakui di Indonesia akan tetapi
islam menjadi agama mayoritas yang dianut. Namun demikian, sistem perekonomian
di Indonesia lebih mengarah kepada sistem ekonomi kapitalis termasuk dalam
dunia perbankan. Bank merupakan salah satu
lembaga keuangan yang sangat penting dalam
penyaluran dan pengelolaan dana masyarakat. Dana dari masyarakat yang diterima
oleh bank akan dikelola dan disalurkan pada unit kegiatan ekonomi lainnya.
Keuntungan yang dihasilkan dari unit kegiatan usaha lainnya akan dikembalikan
lagi kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, Indonesia menjalankan Dual Banking System yaitu beroperasinya
sistem perbankan baik secara konvensional maupun syariah sekaligus dengan tetap
memisahkan pengelolaan dan pengoperasiannya. Namun sistem perbankan syariah
pada saat itu belum begitu kuat secara hukum perdata mengingat belum adanya UU
yang mengatur secara jelas mengenai perbankan syariah. Dengan mulai
berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka Pemerintah
mendukung perkembangan sistem perbankan berbasis syariah. Akan tetapi,
masyarakat Indonesia masih memiliki persepsi yang keliru tentang bank syariah.
Atas dasar permasalahan di atas, penulis membuat makalah dengan judul
“Perbandingan antara bank Syariah dengan
bank Konvensional dalam sistem bagi hasil”
Perbandingan berarti selisih, pertidaksamaan, perbedaan, dan pedoman untuk mempertimbangkan
sesuatu. Dalam penelitian kali ini perbandingan berarti perbedaan. Antara
berarti selang atau sela antara satu hal dengan hal yang lain. [[1]] Bank
Syariah adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup orang banyak dengan menggunakan prinsip – prinsip yang
berdasarkan pada syariah dan ajaran – ajaran agama Islam yang bersumber pada Al
Quran dan Al Hadist namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku di Indonesia . Sedangkan Bank Konvensional adalah sebuah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak dengan
menggunakan prinsip – prinsip yang berdasarkan pada aturan perundang – undangan
dan kebijakan ekonomi yang sedang berlaku di Indonesia. Sistem bagi hasil
adalah suatu cara bentuk skema pembiayaan alternatif, yang memiliki
karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan bunga. Sesuai dengan namanya,
skema ini berupa pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan
kredit/pembiayaan. Skema bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan
langsung maupun pada pembiayaan melalui bank syariah (dalam bentuk pembiayaan
mudharabah dan musyarakah). Dalam berkontrak bagi hasil, perlu didesain suatu
skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien dapat mendorong
entrepreneur (debitur) untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan
terjadinya falsifikasi.
Pada penelitian ini kami akan meneliti perbedaan
antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional dalam cara membagi hasil atau
membagi keuntungan yang didapat. Agar mencapai kesepakatan dan kesejahteraan
bersama antara pihak Perbankan dengan pihak nasabah. Agar kedua belah pihak
sama – sama merasa diuntunngkan. Sistem bagi hasil tersebut harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan juga harus disepakati oleh kedua belah pihak.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana prinsip kerja Bank Syariah
?
2.
Bagaimana sistem bagi hasil pada
Bank Syariah ?
3.
Bagaimana prinsip kerja Bank
Konvensional ?
4.
Bagaimana sistem bagi hasil pada
Bank Konvensional ?
5.
Bagaimana perbedaan sistem bagi
hasil pada Bank Syariah dengan Bank Konvensional ?
C. Tujuan
Penelitian
1.
Mengetahui prinsip kerja pada Bank
Syariah
2.
Mengetahui sistem bagi hasil pada
Bank Syariah
3.
Mengetahui prinsip kerja pada Bank
Konvensional
4.
Mengetahui sistem bagi hasil pada
Bank Konvensional
5.
Mengetahui perbedaan sistem bagi
hasil pada Bank Syariah dengan Bank Konvensional
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian
Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa
Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan
dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah
semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam
pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah
dibidang ekonomi melalui perbankan. Dalam buku ini istilah yang akan digunakan
adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu
kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam
beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah
dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk
diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan.[[2]]
Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al
Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata cara beroperasinya mengikuti perintah
dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan perintah
dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah praktik-praktik usaha yang dilakukan
di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi
tidak dilarang oleh beliau.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak
menyimpang dari tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat
manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam.
Selain itu dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional
bank dari sudut syariahnya.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah, dasar hukum
pertama adalah Al Qur’an dan Hadits. Berikut ini akan dinukil beberapa
ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai dasar operasional Bank Syariah, antara lain :
1.Al-Baqarah : 275, yang artinya : ”orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila”.
2.Al-Imran : 130, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan”.
3.An-Nisa’ : 29, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.
Selain
beberapa ayat Qur’an di atas maka berdasarkan hukum positif, landasan dalam
mengopersionalkan Bank Syariah adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang
Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya mengatur antara lain ketentuan
tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga. Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang
Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur tentang beberapa kegiatan usaha yang
dapat dilakukan oleh Bank Syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur Akad
dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana
Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007
tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan
Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.[[3]]
B. Sejarah
Perkembangan Bank Syariah
Perkembangan Perbankan Syariah Internasional di dalam
menguraikan tentang sejarah perkembangan Bank Syariah di bawah ini akan
diperhatikan dari perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai
Perbankan Syariah. Namun mengingat Perbankan Syariah bukan merupakan fenomena
khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia
luar, maka akan diuraikan terlebih dahulu mengenai Perkembangan Perbankan
Syariah secara umum di luar Indonesia dan secara Internasional.
Berdasarkan sumber dari Bank Indonesia, pengembangan Perbankan Syariah
secara Internasional dimulai pada tahun 1890, yaitu keberadaan The Barclays
Bank yang membuka cabang di Kairo Mesir dan pertama kali mendapat kritik
tentang bunga bank. Pada tahun 1900 -1930 mulai tersebar adanya pemahaman bahwa
bunga bank adalah riba. Pada tahun 1930 -1950.
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama
adalah Islamic Rural Bank yang didirikan di daerah Myt Ghamr oleh Dr. Ahmed
El-Najar yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal pada tahun 1963 hingga
1967 di Kairo, Mesir, walaupun pada akhirnya operasionalnya diambil alih oleh
National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt . Myt Ghamr Bank dianggap
berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam
dengan menterjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah
pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena
persoalan politik, pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank
Islam dengan nama Nasser Social bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial
daripada komersiil.
Secara kolektif gagasan berdirinya Bank Syariah di
tingkat Internasional muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di
Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan April 1969, yang diikuti 19 negara peserta.
Konferensi tersebut menghasilkan beberapa hal, yaitu:
1) Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak
ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak haram hukumnya;
2) Diusulkan supaya dibentuk suatu bank Syariah yang bersih dan sistem riba
dalam waktu secepat mungkin;
3) Sementara waktu menunggu berdirinya bank Syariah, bank-bank yang
menerpapkan bunga diperbolehkan beroperasi, namun jika benar-benar dalam
keadaan darurat .
Pada tahun 1970, mulai bermunculannya bank dan lembaga
keuangan syariah lainnya di beberapa negara muslim serta aktivitas keilmuan dan
institusi-institusi strategis seperti Konferensi Ekonomi Islam.
Bank Syariah pertama yang bersifat swasta adalah Dubai
Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari
berbagai negara. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sejak pendirian bank tersebut telah muncul lebih dari 50 (lima puluh)
bank yang bebas bunga . Pada tahun 1977 berdiri dua Bank Syariah dengan nama
Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Pada tahun itu pula pemerintah Kuwait
mendirikan Kuwait Finance House .
Pada tahun 1990, kebijakan publik mulai mewarnai
sistem keuangan Islam yang dimiliki beberapa Negara muslim (mulai berdirinya
Accounting and Auiditing Organization for Islamic Financial Institution
(AAOIFI), dan konferensi ekonomi & keuangan Islam yang mendunia). Perbankan
Syariah terus tumbuh karena nilai-nilainya yang berorientasi pada etika bisnis
yang sehat. Dan konferensi pers yang dilakukan di Singapura pada Agustus 1998
dapat diketahui bahwa lembaga keuangan Islam mengalami perkembangan yang pesat
di dunia. Jumlahnya telah mencapai 200 buah, di antaranya 160 berupa bank, dan
sisanya adalah lembaga keuangan non bank .
Perbankan Syariah telah merambah dan diterima bukan
saja di negara-negara muslim tetapi juga negara-negara non muslim.
Negara-negara yang sebagian penduduknya bukan muslim telah pula mengembangkan
Perbankan Syariah. Kesempatan pengembangannya di negara non muslim tersebut
ternyata cukup besar. Ketika diadakan Islamic Banking Conference di Toronto,
Kanada, pada tanggal 25 Mei 1995, Don Blankarn, mantan Ketua Special Commite on
Banks and Banking telah mengemukakan: “There is a huge opportunity for Islamic
banking and finance in Canada” . Perkembangan lainnya terkait dengan Perbankan
Syariah yang terjadi sekitar tahun 2000-2005 adalah diterbitkannya Obligasi Syariah
swasta dan pemerintah yang mulai berkembang dan tumbuh pesat. Berdirinya
Infrastructure institutions seperti Islamic Financial Services Board (IFSB),
International Islamic Financial Market (IIFM), International Islamic Rating
Agency (IIRA), (General) Council of Islamic Banks and Financial Institutions
(CIBAFI), and Arbitration and Reconciliation Centre for Islamic Financial
Institutions (ARCIFI) were established. [4]
C. Produk
Penyaluran Dana Bank Syariah
Produk
penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan 3 model yaitu:
1.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
2.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan
jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Ada berbagai
jenis pembiayaan yang dikembangkan bank syariah, yang sementara ini baru
mengembangkan pembiayaan berakad yaitu akad syirkah (penyertaan dan bagi
hasil), akad tijarah (jual beli), akad ijarah (sewa menyewa). Dari ketiga ayat
dasar itu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki oleh bank
syariah dan nasabah. Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh bank
syariah maupun lembaga islam lainnya adalah :
1.
Pembiayaan murabahah (MBA).
Pembiayaan berakad jual beli. Pembiayaan mudharabah pada dasarnya merupakan
kesepakatan antara bank syariah sebagai pemberi modal dan nasabah (debitur)
sebagai peminjam. Prinsip yang digunakan adalah sama seperti pembiayaan Bai’u
Bithaman Ajil, hanya saja proses pengembaliannya dibayarkan pada saat jatuh
tempo pengembaliannya.
2.
Pembiayaan mudharabah (MDA).
Pembiayaan dengan akad syirkah, adalah suatu perjanjian pembiayaan antara bank
syariah dan nasabah dimana bank syariah menyediakan dana untuk penyediaan modal
kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan
usahanya. Jenis usaha yang dimungkinkan untuk diberikan pembiayaan adalah
usaha-usaha kecil seperti pertanian, industri rumah tangga, dan perdagangan.
3.
Pembiayaan musyarakah (MSA).
Pembiayaan dengan akad syirkah, adalah penyertaan bank syariah sebagai pemilik
modal dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung
bersama secara berimbang dengan porsi penyertaan.
4.
Pembiayaan ijarah muntabia bittamlik
(IMBT). Pembiayaan dengan akad sewa, adalah pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah untuk menyewa suatu aset yang pada akhir masa sewa bank memberikan ijin
kepada penyewa untuk memiliki (membeli) aset tersebut.
5.
Pembiayaan al-qardhul hasan (QH).
Pembiayaan dengan akad ibadah, adalah perjanjian pembiayaan antara bank syariah
dengan nasabah.[ [5]]
D. Pengelolaan
Dana pada Bank Syariah
Laju pertumbuhan
perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan
syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata
lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah
selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005,
perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47
persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi
pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang
Malaysia.
Tahun lalu, perbankan
syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta
dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir
mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia,
aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total
aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan
syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan
office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening
haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya
investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan
perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan
syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau
sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di
Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk
dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara
Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi
menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil,
antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut
diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga
keuangan global.
Adanya perbankan
syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir
berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang
banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga
untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan
nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80%
beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian
orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena
bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan
saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya
bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem
perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada
kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah
Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank
Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah. [[6]]
E. Kekuatan dan
Kelemahan Bank Syariah
Dalam
perkembangannya, bank syariah memiliki kekuatan dan kelemahan. Dalam upaya
mengembangkannya, berbagai kekuatan yang ada perlu untuk terus diperkuat dan
ditingkatkan sehingga dapat mengatasi berbagai kelemahan yang ada. Dalam
tataran operasional, berbagai kekuatan yang dimiliki bank syariah dibandingkan
dengan bank nonsyariah dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1.
Bank syariah memberikan penekanan pada usaha sektor riel. Hal ini sangat
mendukung bagi usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan sektor riel yang
digerakkan, maka perbankan syariah memiliki andil besar dalam pengurangan
pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Dunia usaha menjadi lebih banyak dan
besar sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Dampak selanjutnya
adalah berkurangnya pengangguran dan naiknya pendapatan masyarakat sehingga
kemiskinan dapat berkurang.
2.
Bank syariah lebih tahan menghadapi krisis ekonomi. Ketahanan bank
syariah dalam menghadapi krisis ekonomi/moneter ini merupakan dampak dari
digunakannya sistem loss and profit sharing dalam bank syariah. Dengan
sistem ini maka risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat krisis ekonomi akan
terdistribusi baik untuk bank syariah bersangkutan maupun untuk nasabahnya.
Dalam kondisi yang merugikan maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama
oleh bank dan nasabah. Pihak bank tidak menanggung risiko tersebut sendirian.
Hal ini juga berlaku dalam kondisi menguntungkan, keuntungan akan dinikmati
bersama oleh pihak bank syariah dan nasabahnya.
3.
Bank syariah lebih amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal ini muncul karena
ditaatinya syariat Islam dalam pengelolaan dana nasabah. Perbuatan pengelola
bank nonsyariah yang membawa lari dana nasabah misalnya, akan sangat
merugikan nasabah dan dapat berakibat krisis moneter. Pengelola bank syariah
bukannya tidak mungkin melakukan perbuatan jahat tersebut. Namun, niat untuk
menerapkan syariat dapat mencegahperbuatan jahat tersebut. Di samping itu, bank
syariah telah dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah yang selalu
mengawasinya. Dengan demikian, sikap amanah dan kejujuran dalam mengelola dana
nasabah akan lebih terjaga. Dalam lingkup luas, sikap jujur dan amanah ini akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan jasa bank syariah.
Di samping
berbagai kekuatan yang dimiliki, harus diakui pula adanya berbagai kelemahan
dalam bank syariah dalam melaksanakan operasionalnya. Kelemahan-kelemahan
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Nama bank syariah kadang-kadang belum dapat diterima oleh masyarakat nonmuslim.
Masyarakat nonmuslim kadang-kadang beranggapan bahwa bank syariah hanya
menguntungkan Islam dan masyarakatnya. Anggapan ini dapat berakibat terbatasnya
nasabah yang memanfaatkan jasa perbankan syariah. Bahkan kalangan umat Islam
ada juga yang memiliki anggapan bahwa bank syariah hanya memanfaatkan nama
“Islam/syariat” untuk menggeret umat Islam agar memanfaatkan jasa bank syariah
tersebut.
2.
Terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayai oleh bank syariah. Bank syariah
membatasi bidang usaha hanya pada usaha yang halal. Hal ini berakibat
terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayainya. Hal ini dapat berakibat tidak
dapat diperolehnya potensi keuntungan karena terkendala oleh faktor
kehalalannya. Bidang usaha haram dan menguntungkan tersebut pada akhirnya
ditangkap oleh bank nonsyariah karena bank ini lebih leluasa dalam
mengembangkan usahanya daripada bank syariah.
3.
Bank syariah masih terbatas dalam penggunaan teknologi informasi (IT). Hal ini
berakibat bank syariah masih relatif kalah bersaing dalam merebut nasabah.
Contoh dari hal ini adalah terbatasnya layanan ATM yang dapat diberikan oleh
bank-bank syariah. Bagi nasabah yang memiliki mobilitas tinggi antar daerah,
kemudahan menarik dana di berbagai waktu dan tempat merupakan hal yang penting.
Karena bank syariah kurang mampu memberikan layanan ini, maka masyarakat pun
belum menjadikan bank syariah sebagai pilihan.
4.
Bank syariah masih terbatas area layanannya. Yang dimaksudkan di sini adalah
terbatasnya kantor cabang yang dimiliki bank-bank I syariah. Bank nonsyariah
lebih banyak dan merata memiliki kantor cabang di berbagai daerah, sedangkan
bank syariah masih terbatas di beberapa kota. Akibatnya, masyarakat yang
berada di daerah yang tidak terdapat bank syariah belum dapat terlayani.
Apabila
diperhatikan, berbagai kelemahan yang dimiliki bank Islam pada dasarnya adalah
akibat usianya yang relatif muda dibandingkan bank nonsyariah. Hal ini tentu
dapat diperbaiki seiring dengan berjalannya waktu. Penguasaan teknologi
dan pembukaan kantor cabang di berbagai daerah akan dapat diatasi seiring
dengan perkembangan bank syariah bersangkutan. Sedangkan kelemahan pandangan
minor oleh kalangan nonmuslim telah dapat diatasi. Hal ini dibuktikan dengan
munculnya bank syariah di berbagai negara barat yang mayoritas penduduknya
nonmuslim. Sementara itu, kelemahan karena hanya bisa melayani bidang usaha
yang halal, merupakan hal yang prinsip bagi bank syariah. Hal ini justru
merupakan kontribusi bank Islam dalam menjaga ketertiban dan akhlak masyarakat
sehingga tidak perlu dirisaukan.[ [7]]
F. Pengertian
Bank Konvensional
Secara umum bank
adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana
tersebut.
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan
dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil
pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional.
G. Sejarah Perkembangan
Bank Konvensional
Perkembangan Bank Konvensional, diawali ketika
bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan yang berbasis bunga.),
Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak kitika Raja Henry VIII pada tahun
1545 membolehkan bunga (interest meskipun tetap mengharamkan riba (usury)
dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja
Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan
bunga uang. Ini tidak langsung lama. Pada saat ia wafat, penggantinya Ratu
Elizabeth I, kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya,
bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance.
Penjelajahan dan penjajahan dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa.
Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara
muslim satu persatu jatuh dalam cengkeraman penjajah bangsa-bangsa Eropa.
Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan
oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman
modern kini. Karena itu institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas
negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa yang notabene berbasis
bunga.
Karena
sudah berabad-abad lamanya (kurang lebih 450 tahun) perbankan konvensional ini
beroperasi diseluruh dunia, sehingga sistem perbankan konvensional ini tidak
bisa lepas dari seluruh aktifitas ekonomi masyarakat dunia dan ini sangat sulit
dilakukan pergeseran paradigma ke sistem yang baru. Karena sistem konvensional
ini telah mengakar dan sangat mapan serta produk-produknya sangat sophisticated
dan berteknologi tinggi.
H. Sumber Dana Bank
Konvensional
Sumber
dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau
menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain di
luar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri
Sumber dana
ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah
modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum
habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu,
pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum
digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri
dari :
1. Setoran modal dari pemegang saham, maksudnya adalah
setoran para pemegang saham lama.
2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
3. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang
memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu
membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Dana yang berasal dari masyarakat luas. Sumber dana ini merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian
dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber
lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian
sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana
sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
1.
Rekening giro (demand deposit) yaitu
simpanan yang penarikannya setiap saat dengan cek, bilyet giro atau tunai
2.
Rekening tabungan (saving deposit)
dana yang penarikannya dengan syarat tertentu ( buku tabungan, atm, dll) dan
tidak dengan cek atau bilyet giro
3.
Rekening deposito (time deposit)
yaitu simpanan yang penarikannya hanya saat jatuh tempo sesuai kesepakatan,
yang berasal dari nasabah atau perorangan
4.
Deposito yang tidak ditransaksikan
Merupakan sumber utama pendanaan bank. Pemilik tidak
dapat menuliskan cek pada deposito yang tidak ditransaksikan. Ada dua jenis
deposito yang tidak dapat ditransaksikan yaitu tabungan dan deposito
berjangka.Di mana rekening giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga
atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan rekening dengan bunga dan pengembalian yang cukup
tinggi. Dana-dana seperti inilah yang ditargetkan oleh bank harus lebih tinggi
daripada beberapa sumber dana yang lain agar keuntungan bank dapat
dimaksimalkan tanpa mengecewakan nasabah.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya. Sumber dana yang ketiga ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif mahal dan
sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber
ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1.
Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada
bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga
diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2.
Pinjaman antar bank (call money)
Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang
kalah kliring sehingga membutuhkan dana yang cukup besar dalam tempo yang
mendesak sehingga mengharuskan bank meminjam kepada bank lain dengan jangka
waktu pengembalian yang pendek serta tingkat pengembalian bunga yang cukup
tinggi.
3.
Pinjaman antar bank melalui
interbank call money market
Pinjaman ini bersifat jangka pendek berupa pinjaman
dari bank lain melalui interbank call money market dengan bunga yang relatif
tinggi. Pinjaman antar bank ini berbeda dengan call money karena pinjaman ini
dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek,
melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka
pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
4.
Pinjaman dari luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari
pihak luar negeri. Sebagai contoh: Bank mendapatkan dana dari meminjam kepada
the Federal Reserve System (Bank Sentral AS), the Federal Home Loan Bank, atau
bank lain dan perusahaan
5.
Surat berharga pasar uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU
kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan.
I. Produk – produk Bank Konvensional
Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau
berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas
pembayaran atau Bank Komersial (commercial bank full service bank), berikut
contoh produk bank umum :
1. Giro (Demand
Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2. Tabungan (Saving
Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
3. Deposito (Deposit), merupakan simpanan
pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan
pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
4. Kredit Investasi, merupakan kredit
yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
5. Kedit Modal Kerja, merupakan kredit
yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
6.
Kredit Perdagangan, merupakan
kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan
perdagangan.
7. Kredit Produktif, merupakan kredit
yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
8. Kredit Konsumtif, merupakan kredit
yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
9.
Kredit Profesi, merupakan kredit
yang diberikan kepada kalangan professional.
10.
Kredit Sindikasi, merupakan
kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan
beberapa bank lain.[[8]]
J. Kelebihan dan
Kekurangan Bank Konvensional
1.
Kelebihan Bank Konvensional antara lain adalah
:
a)
Nasabah terbiasa dengan
metode bunga dibandingkan metode bagi hasil.
Tidak beragama Islam atau agama yang lain, masyarakat
Indonesia lebih mengenal dan terbiasa system bunga dari pada system bagi hasil,
walaupun dalam Islam sungguh diharamkan system bunga itu sendiri. Nasabah lebih
memilih metode bunga yang telah dikenal rakyat
b)
Alasan
kedua dari kelebihan dan
kekurangan bank konvensional
ini yaitu tentang bank konvensional lebih beragam. Karena benar adanya bahwa di
bank konvensional yang mana menerapkan system bunga ini lebih kreatif dalam
menciptakan produk-produk, kita ambil sebagai contoh yaitu bunga berbunga pada
saat menabung di bank konvensional. Berbeda ceritanya dengan bank syariah yang
mana menerapkan system bagi hasil.
c)
Karena begitu banyaknya
yang memakai bank konvensional dan begitu lamanya masyarakat yang sudah
mengetahui akan bank konvensional, maka bank konvensional juga semakin dikenal
masyarakat luas. Dari situlah, sistem bunga yang dikenal masyakat mulai
membekas di benak masyarakat. Oleh karena itu, bank konvensional lebih mudah
menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.
Kekurangan Bank Konvensional
a) Dalam
pandangan Islam sendiri, system bunga pada bank itu tidak boleh dilakukan alias
diharamkan.Karena dari system bunga, maka perekonomian akan terombang-ambing
adanya.
b) Bunga yang
ada di bank konvensional begitu besarnya kadang membuat orang berfikir dua kali
untuk membuka tabungan atau rekening di bank konvensional tersebut. Setiap
bulan pasti berkurang uang yang ada di rekening bank konvensional dengan
persentase bunga yang cukup
c) Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan
penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
d) Praktik curang seperti
bank dalam bank dan transaksi fiktif
e) Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan
K. Macam – macam
perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional [[9]]
No
|
Jenis Perbedaan
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1.
|
Akad
|
Semua transaksi yang dilakukan di
bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariah Islam
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian),
al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa),
dan al-wakalah (keagenan)
|
Untuk bank
konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang sedang
berlaku di Indonesia
|
2.
|
Keuntungan
|
Bank syariah mengunakan pendekatan
bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank
konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan
|
Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan
kepada nasabah Sebenarnya berasal dari keuntungan bank
meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar
|
3.
|
Pengelolaan dana
|
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit
yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam,
seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjudian
(maisir), dan manipulatif (ghahar).
|
Sementara bank konvensional akan menyalurkan
kredit tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan,
selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin
|
4.
|
Hubungan bank dengan
nasabah
|
Nasabah
diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Hal ini dikarenakan
bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan.
|
|
5.
|
Promosi
|
Bank
syariah yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan
keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad
kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas,
tidak ambigu, dan transparan
|
Bank konvensional
punya banyak promosi untuk menarik nasabah. Seperti suku bunga fixed
rate rendah untuk KPR sebelum akhirnya memberikan suku bunga jenis floating
rate
|
BAB III
PEMBAHASAN
A. Prinsip
Kerja Bank Syariah
1.
Mudharabah
Mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib
(pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika
usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha,
kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana,
seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum,
mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
a) Mudharabah
Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu
dan daerah bisnis.
b) Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari
mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha.
Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul
maal dalam memasuki jenis dunia usaha
2.
Musyarakah
Musyarakah
adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan
bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko
akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama. Jenis-jenis musyarakah ada
empat, yaitu:
a) Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang
atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang
sama jumlahnya serta melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama, sehingga
tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang-orang yang
bekerjasama itu.
b) Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam
suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi
bersama dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya.
c) Musayarakah
Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya
modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta
menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi
bersama.
d) Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan
oleh dua pihak untuk menerima suatu perkerjaan, seperti pandai besi, servis
alat-alat elektronik, laundry, dan tukang jahit. Hasil yang diterima dari
pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan mereka berdua.
3.
Wadiah
Wadiah adalah titipan murni dari
satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan
melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam
yaitu:
a) Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh
menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
b) Dhamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung
jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh
memanfaatka harta titipan tersebut
4.
Ijarah
Transaksi Ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat.
Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama dengan primsip jual beli, namun
perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek
transaksinya adalah barang, maka pada Ijarah objek transaksinya jasa.Pada akhir
masa sewa, Bank dapat saja menjual barang yang disewakannyakepada nasabah.
Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah
muntahiyyah bittamlik (sewa yang diikutinya dengan berpindahnya
kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjuangan. [[10]]
B. Sistem Bagi
Hasil pada Bank Syariah
1.
Pengertian Bagi Hasil
Pengertian bagi
hasil adalah suatu ketentuan pembagian hasil dengan proporsi antara
nasabah dan bank syariah yang telah disepakati, contoh bank syariah menawarkan
nisbah bagi hasil tabungan syariah sebesar 60:40. Dengan pembagian nisbah
tersebut berarti nasabah bank syariah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil
sebesar 60% dari hasil investasi yang dihasilkan Bank Syariah
melalui pengelolaan dana yang telah diinvestasikan diberbagai sektor, kemudian
40% dari hasil merupakan porsi untuk pengelola (bank syariah itu sendiri).
2.
Prinsip bagi hasil
a)
Musyarakah adalah kerja sama dalam
suatu usaha oleh dua pihak. Ketentuan umum dalam akad musyarakah adalah semua
modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola
bersama-sama dan setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan
kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya
untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan yang
dilarang oleh prinsip musyarakah.
b)
Mudharabah, kerjasama dengan mana
shahibul mal mmberikan dana seratus persen kepada mudharabah yang memiliki
keahlian. Ketentuan umum yang berlaku dalam akad mudharabah adalah jumlah modal
yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai,
dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang.
Apabila modal diserah secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati
bersama. Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat
diperhitungkan dengan dua cara. Hasil usaha dibagi sesuai persetujuan dalam
akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank berhak melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak menyampuri urusan pekerjaan
atau usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau
membyar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi
administrasi
c)
Mudharabah Muqayadah, pada dasarnya
sama dengan persyaratan diatas. Perbedaannya adalah terletak pada adanya
pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal
3.
Penentuan Bagi Hasil
Penentuan bagi hasil yang berlaku
ditentukan dengan langkah – langkah sebagai berikut :
a)
Penentuan besarnya ratio bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b)
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan
jumlah keuntungan yang diperoleh
c)
Besar penentuan porsi bagi hasil
antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, terjadi dengan
kerelaan tanpa ada unsur paksaan
d)
Tergantung pada keuntungan proyek
yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapat keuntungan maka kerugian
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
e)
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. [11]
C. Prinsip
Kerja Bank Konvensional
Bank Konvensional memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan usahanya,
yaitu :
1.
Prinsip Kepercayaan (fiduciary relation
principle)
Prinsip kepercayaan adalah suatu
asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari
dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank
perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU
No 10 Tahun 1998
2.
Prinsip Kehatihatian (prudential principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu
prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam
penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat
berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu
dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi
ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10
tahun 1998
3.
Prinsip Kerahasiaan (secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur
dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40
bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa
pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk
kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada
badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN),
untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank
dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
4.
Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah
prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas
nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap
transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah
meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang
praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan
dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah,
dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan
D. Sistem bagi
Hasil pada Bank Konvensional
1.
Pengertian Bunga
Bank Konvensional tidak menggunakan
bagi hasil dalam menjalankan perannya dalam dunia Perbankan. Bank Konvensional
menggunakan dan menerapkan bunga dalam operasional perbankan.
Bunga
adalah salah satu bagian penting dari perbankan untuk mendapatkkan keuntungan, bunga
tersebut merupakan imbalan atau ajsa yang diberikan nasabah atas pinjaman yang
diberikan oleh bank. Dalam perbankan dikenal beberapa suku bunga diantaranya
adalah bunga sederhana dan bunga berbunga.
2.
Macam
– macam Bunga
Bunga
sederhana merupakan bunga hasil dari besarnya pokok utang, suku bunga per
periode dan juga lamanya pinjaman dari bank tersebut. Sedangkan bunga berbunga
yang diterapkan oleh beberaa bank sering juga dikenal dengan buang majemuk.
Bunga
majemuk merupakan bunga yang berasal dari nilai pokok suatu pinjaman yang akan
terus berubah pada akhir periodik bersamaan dengan penambahan nilai pokok
beserta bunganya. Beberapa perusahan perbankan dan juga perusahan jasa keuangan
saat ini menerapkan suku bunga yang sangat ringan pertahun.
3.
Faktor yang mempengaruhi bunga
a)
Faktor kebutuhan dana dikhususkan
untuk dana simpanan yaitu, seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan.
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka
yang dilakukan oleh bank agar dan tersebut cepat terpenuhi adalah dengan
meningkatakan suku bunga simpanan. Namun peningkatan suku bunga simpanan juga
akan meningkatkan suku bunga pinjaman. Sebaliknya apabila dana yang ada dalam
simpanan di bank banyak, sementara permohonan pinjaman sedikit maka bung
simpanan akan turun
b)
Faktor target laba yang diinginkan
dikhususkan untuk bunga pinjaman. Hal ini disebabkan target laba merupakan
salah satu komponen dalam menentukan besar kecilnya suku bunga pinjaman. Jika
laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman juga besar dan demikian sebaliknya.
Namun untuk menghadapi pesaing target laba dapat diturunkan seminimal mungkin
c)
Kualitas jaminan juga diperuntukkan
untuk bunga. Semakin likuid jaminan (mudah dicairkan) yang diberikan, maka
semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan demikian sebaliknya
d)
Dalam menentukan bunga simpanan
maupun bunga pinjaman, bank tidak boleh mlebihi batasan yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah. Artinya ada batasan maksimal dan ada batasan minimal.untuk
suku bunga yang diizinkan. Tujuannya adalah agar bank dapat bersing sacara
sehat
e)
Baik untuk bunga simpanan maupun
bunga pinjaman, faktor jangka waktu sangat menentukan. Semakin panjang
jangka waktu pinjaman, maka semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan
besarnya kemungkinan resiko macet dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya
jika pinjaman berjangka waktu pendek, maka bunganya relatif rendah. Akan tetapi
untuk bunga simpanan berlaku sebaliknya, semakin panjang jangka waktu maka
bunga simpanan semakin rendah dan sebaliknya
f)
Reputasi perusahaan juga sangat
menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu
perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tungkata suku bunga
yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid
kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan demikian
sebaliknya perusahaan yang kurang bonafid factor resiko kredit macet cukup
besar
g)
Produk yang kompetitif sangat
menentukan besar kecilnya pinjaman. Kompetitif maksudnya adalah produk yang
dibiayai sangat laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit
yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang
kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran
produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar
h)
Biasanya bunga pinjaman dikaitkan
dengan factor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam prakteknya, bank
menggolongkan nasabahnya antara nasabah uatam (primer) dan nasabah biasa
(sekunder)
i)
Dalam kondisi tidak stabil dan bank
kekurangan dana sementara maka tingkat persaingan dalam memperebutkan dana
simpanan cukup ketat, maka bank harus bersaing ketat dengan bank
lainnya. [[12]]
E.
Perbedaan Sistem bagi hasil Bank
Syariah dan Bank Konvensional[[13]]
No
|
Bunga
|
Bagi
Hasil
|
1
|
Penentuan
bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
|
Penentuan
bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
|
2
|
Jumlah
persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
|
Jumlah
nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
|
3
|
Pembayaran
bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang
dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
|
Bagi
hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan
atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
|
4
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
|
Jumlah
pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
yang didapat.
|
5
|
Pengambilan/pembayaran
bunga adalah haram.
|
Penerimaan/pembagian
keuntungan adalah halal.
|
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil diskusi kelompok kami. Dan berdasarkan dengan teori –
teori yang ada dalam menjalankan operasionalnya Bank Syariah menerapkan sistem
bagi hasil. Sedangkan Bank Konvensional tidak menerapkan sistem bagi hasil
namun Bank Konvensional menerapkan sistem bunga. Pada Bank Syariah tidak
menerapkan sistem bunga karena prinsip tersebut antara lain adalah tidak
diperbolehkannya sistem bunga (riba) dalam transaksi ekonomi termasuk
perbankan, dan kehalalan produk yang ditawarkan bank. Prinsip yang didasarkan
pada syariat ini kelak melahirkan prinsip lainnya antara lain prinsip bank
Islam yang lebih memprioritaskan sektor riel dan prinsip hubungan kemitraan (ta’awun)
yang saling menguntungkan antara bank syariah dan nasabah.
Dan perbedaan antara sistem bunga dan bagi hasil adalah
No
|
Bunga
|
Bagi
Hasil
|
1
|
Penentuan
bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
|
Penentuan
bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
|
2
|
Jumlah
persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
|
Jumlah
nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
|
3
|
Pembayaran
bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang
dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
|
Bagi
hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan
atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
|
4
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
|
Jumlah
pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
yang didapat.
|
5
|
Pengambilan/pembayaran
bunga adalah haram.
|
Penerimaan/pembagian
keuntungan adalah halal.
|
B.
Saran
1.
Saran untuk masyarakat
Berdasarkan
laporan penelitian yang kami tulis, maka penulis menyarankan agar masyarakat
muslim mulai bergerak dan menyadari pentingnya ekonomi syariah. Salah satunya
dengan beralih ke Bank Syariah dan menggunakan jasa – jasa pada bank Syariah
karena pada Bank Syariah menggunakan dan sesuai dengan syariat agama Islam.
2.
Saran untuk penulis
Setelah
menguraikan permasalahan demi permasalahan, maka kelompok kami menyadari masih
banyak kesalahan dan kekeliruan yang terdapat dalam penyusunan makalah ini,
baik dari segi penulisan maupun dalam pembahasannya. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun sehingga dalam
penyusunan laporan selanjutnya dapat lebih sempurna.
[1]
KBBI Online
[3]
Ahmad, Khurshid. 1981. Studies
in Islamic Economics. Leicester UK: The Islamic Fondation.
[4]
Afifuddin, Abu Abdillah Muhammad.
tanpa tahun. Menapaki Sejarah Bank Islam. Majalah Assyariah edisi 053
[5]
Hasyim. 2011. Sejarah Perkembangan
Perbankan Syariah
[6]
Khan, Muhammad Akram. 1994. An
Introduction to Islamic Economics.
[7]
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal.
2010. Lembaga Keuangan Islam
[8]
Adiwarman
A. Karim, Makro Ekonomi, 2011
[9]
Agustianto. 2005. Pengaruh Bunga
Terhadap Keterpurukan Ekonomi Indonesia
[10]
Baraba, Achmad. 2009. Prinsip
Dasar Operasional Perbankan Syariah
[11]
Adiwarman
A. Karim, Makro Ekonomi, 2011. Yogyakarta : UGM
[12]
Margianti, E.S. dan Budi
Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia
[13]
Majalah Sharing. 2012. 20
Tahun Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta
A. Latar
Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim
terbesar di dunia. Meskipun ada 6 agama yang diakui di Indonesia akan tetapi
islam menjadi agama mayoritas yang dianut. Namun demikian, sistem perekonomian
di Indonesia lebih mengarah kepada sistem ekonomi kapitalis termasuk dalam
dunia perbankan. Bank merupakan salah satu
lembaga keuangan yang sangat penting dalam
penyaluran dan pengelolaan dana masyarakat. Dana dari masyarakat yang diterima
oleh bank akan dikelola dan disalurkan pada unit kegiatan ekonomi lainnya.
Keuntungan yang dihasilkan dari unit kegiatan usaha lainnya akan dikembalikan
lagi kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, Indonesia menjalankan Dual Banking System yaitu beroperasinya
sistem perbankan baik secara konvensional maupun syariah sekaligus dengan tetap
memisahkan pengelolaan dan pengoperasiannya. Namun sistem perbankan syariah
pada saat itu belum begitu kuat secara hukum perdata mengingat belum adanya UU
yang mengatur secara jelas mengenai perbankan syariah. Dengan mulai
berlakunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka Pemerintah
mendukung perkembangan sistem perbankan berbasis syariah. Akan tetapi,
masyarakat Indonesia masih memiliki persepsi yang keliru tentang bank syariah.
Atas dasar permasalahan di atas, penulis membuat makalah dengan judul
“Perbandingan antara bank Syariah dengan
bank Konvensional dalam sistem bagi hasil”
Perbandingan berarti selisih, pertidaksamaan, perbedaan, dan pedoman untuk mempertimbangkan
sesuatu. Dalam penelitian kali ini perbandingan berarti perbedaan. Antara
berarti selang atau sela antara satu hal dengan hal yang lain. [[1]] Bank
Syariah adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup orang banyak dengan menggunakan prinsip – prinsip yang
berdasarkan pada syariah dan ajaran – ajaran agama Islam yang bersumber pada Al
Quran dan Al Hadist namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku di Indonesia . Sedangkan Bank Konvensional adalah sebuah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak dengan
menggunakan prinsip – prinsip yang berdasarkan pada aturan perundang – undangan
dan kebijakan ekonomi yang sedang berlaku di Indonesia. Sistem bagi hasil
adalah suatu cara bentuk skema pembiayaan alternatif, yang memiliki
karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan bunga. Sesuai dengan namanya,
skema ini berupa pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan
kredit/pembiayaan. Skema bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan
langsung maupun pada pembiayaan melalui bank syariah (dalam bentuk pembiayaan
mudharabah dan musyarakah). Dalam berkontrak bagi hasil, perlu didesain suatu
skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien dapat mendorong
entrepreneur (debitur) untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan
terjadinya falsifikasi.
Pada penelitian ini kami akan meneliti perbedaan
antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional dalam cara membagi hasil atau
membagi keuntungan yang didapat. Agar mencapai kesepakatan dan kesejahteraan
bersama antara pihak Perbankan dengan pihak nasabah. Agar kedua belah pihak
sama – sama merasa diuntunngkan. Sistem bagi hasil tersebut harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan juga harus disepakati oleh kedua belah pihak.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana prinsip kerja Bank Syariah
?
2.
Bagaimana sistem bagi hasil pada
Bank Syariah ?
3.
Bagaimana prinsip kerja Bank
Konvensional ?
4.
Bagaimana sistem bagi hasil pada
Bank Konvensional ?
5.
Bagaimana perbedaan sistem bagi
hasil pada Bank Syariah dengan Bank Konvensional ?
C. Tujuan
Penelitian
1.
Mengetahui prinsip kerja pada Bank
Syariah
2.
Mengetahui sistem bagi hasil pada
Bank Syariah
3.
Mengetahui prinsip kerja pada Bank
Konvensional
4.
Mengetahui sistem bagi hasil pada
Bank Konvensional
5.
Mengetahui perbedaan sistem bagi
hasil pada Bank Syariah dengan Bank Konvensional
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian
Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank Tanpa
Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga . Kegiatan
dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah adalah
semua akad yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya, yang dalam
pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan muamalah
dibidang ekonomi melalui perbankan. Dalam buku ini istilah yang akan digunakan
adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu
kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam
beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah
dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk
diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan.[[2]]
Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al
Qur’an dan Hadits adalah bank yang tata cara beroperasinya mengikuti perintah
dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuai dengan perintah
dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah praktik-praktik usaha yang dilakukan
di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi
tidak dilarang oleh beliau.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak
menyimpang dari tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat
manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam.
Selain itu dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional
bank dari sudut syariahnya.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah, dasar hukum
pertama adalah Al Qur’an dan Hadits. Berikut ini akan dinukil beberapa
ayat-ayat dalam Al Qur’an sebagai dasar operasional Bank Syariah, antara lain :
1.Al-Baqarah : 275, yang artinya : ”orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila”.
2.Al-Imran : 130, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan”.
3.An-Nisa’ : 29, yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.
Selain
beberapa ayat Qur’an di atas maka berdasarkan hukum positif, landasan dalam
mengopersionalkan Bank Syariah adalah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang
Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya mengatur antara lain ketentuan
tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga. Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang
Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, mengatur tentang beberapa kegiatan usaha yang
dapat dilakukan oleh Bank Syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur Akad
dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah adalah Peraturan Bank
Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana
Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007
tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan
Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.[[3]]
B. Sejarah
Perkembangan Bank Syariah
Perkembangan Perbankan Syariah Internasional di dalam
menguraikan tentang sejarah perkembangan Bank Syariah di bawah ini akan
diperhatikan dari perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai
Perbankan Syariah. Namun mengingat Perbankan Syariah bukan merupakan fenomena
khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia
luar, maka akan diuraikan terlebih dahulu mengenai Perkembangan Perbankan
Syariah secara umum di luar Indonesia dan secara Internasional.
Berdasarkan sumber dari Bank Indonesia, pengembangan Perbankan Syariah
secara Internasional dimulai pada tahun 1890, yaitu keberadaan The Barclays
Bank yang membuka cabang di Kairo Mesir dan pertama kali mendapat kritik
tentang bunga bank. Pada tahun 1900 -1930 mulai tersebar adanya pemahaman bahwa
bunga bank adalah riba. Pada tahun 1930 -1950.
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama
adalah Islamic Rural Bank yang didirikan di daerah Myt Ghamr oleh Dr. Ahmed
El-Najar yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal pada tahun 1963 hingga
1967 di Kairo, Mesir, walaupun pada akhirnya operasionalnya diambil alih oleh
National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt . Myt Ghamr Bank dianggap
berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam
dengan menterjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah
pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena
persoalan politik, pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank
Islam dengan nama Nasser Social bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial
daripada komersiil.
Secara kolektif gagasan berdirinya Bank Syariah di
tingkat Internasional muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di
Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan April 1969, yang diikuti 19 negara peserta.
Konferensi tersebut menghasilkan beberapa hal, yaitu:
1) Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak
ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak haram hukumnya;
2) Diusulkan supaya dibentuk suatu bank Syariah yang bersih dan sistem riba
dalam waktu secepat mungkin;
3) Sementara waktu menunggu berdirinya bank Syariah, bank-bank yang
menerpapkan bunga diperbolehkan beroperasi, namun jika benar-benar dalam
keadaan darurat .
Pada tahun 1970, mulai bermunculannya bank dan lembaga
keuangan syariah lainnya di beberapa negara muslim serta aktivitas keilmuan dan
institusi-institusi strategis seperti Konferensi Ekonomi Islam.
Bank Syariah pertama yang bersifat swasta adalah Dubai
Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari
berbagai negara. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sejak pendirian bank tersebut telah muncul lebih dari 50 (lima puluh)
bank yang bebas bunga . Pada tahun 1977 berdiri dua Bank Syariah dengan nama
Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Pada tahun itu pula pemerintah Kuwait
mendirikan Kuwait Finance House .
Pada tahun 1990, kebijakan publik mulai mewarnai
sistem keuangan Islam yang dimiliki beberapa Negara muslim (mulai berdirinya
Accounting and Auiditing Organization for Islamic Financial Institution
(AAOIFI), dan konferensi ekonomi & keuangan Islam yang mendunia). Perbankan
Syariah terus tumbuh karena nilai-nilainya yang berorientasi pada etika bisnis
yang sehat. Dan konferensi pers yang dilakukan di Singapura pada Agustus 1998
dapat diketahui bahwa lembaga keuangan Islam mengalami perkembangan yang pesat
di dunia. Jumlahnya telah mencapai 200 buah, di antaranya 160 berupa bank, dan
sisanya adalah lembaga keuangan non bank .
Perbankan Syariah telah merambah dan diterima bukan
saja di negara-negara muslim tetapi juga negara-negara non muslim.
Negara-negara yang sebagian penduduknya bukan muslim telah pula mengembangkan
Perbankan Syariah. Kesempatan pengembangannya di negara non muslim tersebut
ternyata cukup besar. Ketika diadakan Islamic Banking Conference di Toronto,
Kanada, pada tanggal 25 Mei 1995, Don Blankarn, mantan Ketua Special Commite on
Banks and Banking telah mengemukakan: “There is a huge opportunity for Islamic
banking and finance in Canada” . Perkembangan lainnya terkait dengan Perbankan
Syariah yang terjadi sekitar tahun 2000-2005 adalah diterbitkannya Obligasi Syariah
swasta dan pemerintah yang mulai berkembang dan tumbuh pesat. Berdirinya
Infrastructure institutions seperti Islamic Financial Services Board (IFSB),
International Islamic Financial Market (IIFM), International Islamic Rating
Agency (IIRA), (General) Council of Islamic Banks and Financial Institutions
(CIBAFI), and Arbitration and Reconciliation Centre for Islamic Financial
Institutions (ARCIFI) were established. [4]
C. Produk
Penyaluran Dana Bank Syariah
Produk
penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan 3 model yaitu:
1.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
2.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan
jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Ada berbagai
jenis pembiayaan yang dikembangkan bank syariah, yang sementara ini baru
mengembangkan pembiayaan berakad yaitu akad syirkah (penyertaan dan bagi
hasil), akad tijarah (jual beli), akad ijarah (sewa menyewa). Dari ketiga ayat
dasar itu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki oleh bank
syariah dan nasabah. Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh bank
syariah maupun lembaga islam lainnya adalah :
1.
Pembiayaan murabahah (MBA).
Pembiayaan berakad jual beli. Pembiayaan mudharabah pada dasarnya merupakan
kesepakatan antara bank syariah sebagai pemberi modal dan nasabah (debitur)
sebagai peminjam. Prinsip yang digunakan adalah sama seperti pembiayaan Bai’u
Bithaman Ajil, hanya saja proses pengembaliannya dibayarkan pada saat jatuh
tempo pengembaliannya.
2.
Pembiayaan mudharabah (MDA).
Pembiayaan dengan akad syirkah, adalah suatu perjanjian pembiayaan antara bank
syariah dan nasabah dimana bank syariah menyediakan dana untuk penyediaan modal
kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan
usahanya. Jenis usaha yang dimungkinkan untuk diberikan pembiayaan adalah
usaha-usaha kecil seperti pertanian, industri rumah tangga, dan perdagangan.
3.
Pembiayaan musyarakah (MSA).
Pembiayaan dengan akad syirkah, adalah penyertaan bank syariah sebagai pemilik
modal dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung
bersama secara berimbang dengan porsi penyertaan.
4.
Pembiayaan ijarah muntabia bittamlik
(IMBT). Pembiayaan dengan akad sewa, adalah pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah untuk menyewa suatu aset yang pada akhir masa sewa bank memberikan ijin
kepada penyewa untuk memiliki (membeli) aset tersebut.
5.
Pembiayaan al-qardhul hasan (QH).
Pembiayaan dengan akad ibadah, adalah perjanjian pembiayaan antara bank syariah
dengan nasabah.[ [5]]
D. Pengelolaan
Dana pada Bank Syariah
Laju pertumbuhan
perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan
syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata
lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah
selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005,
perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47
persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi
pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang
Malaysia.
Tahun lalu, perbankan
syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta
dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir
mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia,
aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total
aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan
syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan
office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening
haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya
investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan
perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan
syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau
sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di
Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk
dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara
Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi
menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil,
antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut
diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga
keuangan global.
Adanya perbankan
syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir
berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang
banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga
untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan
nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80%
beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian
orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena
bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan
saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya
bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem
perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada
kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah
Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank
Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah. [[6]]
E. Kekuatan dan
Kelemahan Bank Syariah
Dalam
perkembangannya, bank syariah memiliki kekuatan dan kelemahan. Dalam upaya
mengembangkannya, berbagai kekuatan yang ada perlu untuk terus diperkuat dan
ditingkatkan sehingga dapat mengatasi berbagai kelemahan yang ada. Dalam
tataran operasional, berbagai kekuatan yang dimiliki bank syariah dibandingkan
dengan bank nonsyariah dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1.
Bank syariah memberikan penekanan pada usaha sektor riel. Hal ini sangat
mendukung bagi usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan sektor riel yang
digerakkan, maka perbankan syariah memiliki andil besar dalam pengurangan
pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Dunia usaha menjadi lebih banyak dan
besar sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Dampak selanjutnya
adalah berkurangnya pengangguran dan naiknya pendapatan masyarakat sehingga
kemiskinan dapat berkurang.
2.
Bank syariah lebih tahan menghadapi krisis ekonomi. Ketahanan bank
syariah dalam menghadapi krisis ekonomi/moneter ini merupakan dampak dari
digunakannya sistem loss and profit sharing dalam bank syariah. Dengan
sistem ini maka risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat krisis ekonomi akan
terdistribusi baik untuk bank syariah bersangkutan maupun untuk nasabahnya.
Dalam kondisi yang merugikan maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama
oleh bank dan nasabah. Pihak bank tidak menanggung risiko tersebut sendirian.
Hal ini juga berlaku dalam kondisi menguntungkan, keuntungan akan dinikmati
bersama oleh pihak bank syariah dan nasabahnya.
3.
Bank syariah lebih amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal ini muncul karena
ditaatinya syariat Islam dalam pengelolaan dana nasabah. Perbuatan pengelola
bank nonsyariah yang membawa lari dana nasabah misalnya, akan sangat
merugikan nasabah dan dapat berakibat krisis moneter. Pengelola bank syariah
bukannya tidak mungkin melakukan perbuatan jahat tersebut. Namun, niat untuk
menerapkan syariat dapat mencegahperbuatan jahat tersebut. Di samping itu, bank
syariah telah dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah yang selalu
mengawasinya. Dengan demikian, sikap amanah dan kejujuran dalam mengelola dana
nasabah akan lebih terjaga. Dalam lingkup luas, sikap jujur dan amanah ini akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan jasa bank syariah.
Di samping
berbagai kekuatan yang dimiliki, harus diakui pula adanya berbagai kelemahan
dalam bank syariah dalam melaksanakan operasionalnya. Kelemahan-kelemahan
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Nama bank syariah kadang-kadang belum dapat diterima oleh masyarakat nonmuslim.
Masyarakat nonmuslim kadang-kadang beranggapan bahwa bank syariah hanya
menguntungkan Islam dan masyarakatnya. Anggapan ini dapat berakibat terbatasnya
nasabah yang memanfaatkan jasa perbankan syariah. Bahkan kalangan umat Islam
ada juga yang memiliki anggapan bahwa bank syariah hanya memanfaatkan nama
“Islam/syariat” untuk menggeret umat Islam agar memanfaatkan jasa bank syariah
tersebut.
2.
Terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayai oleh bank syariah. Bank syariah
membatasi bidang usaha hanya pada usaha yang halal. Hal ini berakibat
terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayainya. Hal ini dapat berakibat tidak
dapat diperolehnya potensi keuntungan karena terkendala oleh faktor
kehalalannya. Bidang usaha haram dan menguntungkan tersebut pada akhirnya
ditangkap oleh bank nonsyariah karena bank ini lebih leluasa dalam
mengembangkan usahanya daripada bank syariah.
3.
Bank syariah masih terbatas dalam penggunaan teknologi informasi (IT). Hal ini
berakibat bank syariah masih relatif kalah bersaing dalam merebut nasabah.
Contoh dari hal ini adalah terbatasnya layanan ATM yang dapat diberikan oleh
bank-bank syariah. Bagi nasabah yang memiliki mobilitas tinggi antar daerah,
kemudahan menarik dana di berbagai waktu dan tempat merupakan hal yang penting.
Karena bank syariah kurang mampu memberikan layanan ini, maka masyarakat pun
belum menjadikan bank syariah sebagai pilihan.
4.
Bank syariah masih terbatas area layanannya. Yang dimaksudkan di sini adalah
terbatasnya kantor cabang yang dimiliki bank-bank I syariah. Bank nonsyariah
lebih banyak dan merata memiliki kantor cabang di berbagai daerah, sedangkan
bank syariah masih terbatas di beberapa kota. Akibatnya, masyarakat yang
berada di daerah yang tidak terdapat bank syariah belum dapat terlayani.
Apabila
diperhatikan, berbagai kelemahan yang dimiliki bank Islam pada dasarnya adalah
akibat usianya yang relatif muda dibandingkan bank nonsyariah. Hal ini tentu
dapat diperbaiki seiring dengan berjalannya waktu. Penguasaan teknologi
dan pembukaan kantor cabang di berbagai daerah akan dapat diatasi seiring
dengan perkembangan bank syariah bersangkutan. Sedangkan kelemahan pandangan
minor oleh kalangan nonmuslim telah dapat diatasi. Hal ini dibuktikan dengan
munculnya bank syariah di berbagai negara barat yang mayoritas penduduknya
nonmuslim. Sementara itu, kelemahan karena hanya bisa melayani bidang usaha
yang halal, merupakan hal yang prinsip bagi bank syariah. Hal ini justru
merupakan kontribusi bank Islam dalam menjaga ketertiban dan akhlak masyarakat
sehingga tidak perlu dirisaukan.[ [7]]
F. Pengertian
Bank Konvensional
Secara umum bank
adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana
tersebut.
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan
dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil
pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional.
G. Sejarah Perkembangan
Bank Konvensional
Perkembangan Bank Konvensional, diawali ketika
bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan yang berbasis bunga.),
Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak kitika Raja Henry VIII pada tahun
1545 membolehkan bunga (interest meskipun tetap mengharamkan riba (usury)
dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja
Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan
bunga uang. Ini tidak langsung lama. Pada saat ia wafat, penggantinya Ratu
Elizabeth I, kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya,
bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance.
Penjelajahan dan penjajahan dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa.
Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara
muslim satu persatu jatuh dalam cengkeraman penjajah bangsa-bangsa Eropa.
Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan
oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman
modern kini. Karena itu institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas
negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa yang notabene berbasis
bunga.
Karena
sudah berabad-abad lamanya (kurang lebih 450 tahun) perbankan konvensional ini
beroperasi diseluruh dunia, sehingga sistem perbankan konvensional ini tidak
bisa lepas dari seluruh aktifitas ekonomi masyarakat dunia dan ini sangat sulit
dilakukan pergeseran paradigma ke sistem yang baru. Karena sistem konvensional
ini telah mengakar dan sangat mapan serta produk-produknya sangat sophisticated
dan berteknologi tinggi.
H. Sumber Dana Bank
Konvensional
Sumber
dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau
menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain di
luar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri
Sumber dana
ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah
modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum
habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu,
pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum
digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri
dari :
1. Setoran modal dari pemegang saham, maksudnya adalah
setoran para pemegang saham lama.
2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
3. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang
memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu
membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Dana yang berasal dari masyarakat luas. Sumber dana ini merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian
dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber
lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian
sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana
sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk:
1.
Rekening giro (demand deposit) yaitu
simpanan yang penarikannya setiap saat dengan cek, bilyet giro atau tunai
2.
Rekening tabungan (saving deposit)
dana yang penarikannya dengan syarat tertentu ( buku tabungan, atm, dll) dan
tidak dengan cek atau bilyet giro
3.
Rekening deposito (time deposit)
yaitu simpanan yang penarikannya hanya saat jatuh tempo sesuai kesepakatan,
yang berasal dari nasabah atau perorangan
4.
Deposito yang tidak ditransaksikan
Merupakan sumber utama pendanaan bank. Pemilik tidak
dapat menuliskan cek pada deposito yang tidak ditransaksikan. Ada dua jenis
deposito yang tidak dapat ditransaksikan yaitu tabungan dan deposito
berjangka.Di mana rekening giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga
atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan rekening dengan bunga dan pengembalian yang cukup
tinggi. Dana-dana seperti inilah yang ditargetkan oleh bank harus lebih tinggi
daripada beberapa sumber dana yang lain agar keuntungan bank dapat
dimaksimalkan tanpa mengecewakan nasabah.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya. Sumber dana yang ketiga ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif mahal dan
sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber
ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1.
Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada
bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga
diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2.
Pinjaman antar bank (call money)
Biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang
kalah kliring sehingga membutuhkan dana yang cukup besar dalam tempo yang
mendesak sehingga mengharuskan bank meminjam kepada bank lain dengan jangka
waktu pengembalian yang pendek serta tingkat pengembalian bunga yang cukup
tinggi.
3.
Pinjaman antar bank melalui
interbank call money market
Pinjaman ini bersifat jangka pendek berupa pinjaman
dari bank lain melalui interbank call money market dengan bunga yang relatif
tinggi. Pinjaman antar bank ini berbeda dengan call money karena pinjaman ini
dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek,
melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terencana dalam rangka
pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.
4.
Pinjaman dari luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari
pihak luar negeri. Sebagai contoh: Bank mendapatkan dana dari meminjam kepada
the Federal Reserve System (Bank Sentral AS), the Federal Home Loan Bank, atau
bank lain dan perusahaan
5.
Surat berharga pasar uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU
kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan.
I. Produk – produk Bank Konvensional
Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau
berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas
pembayaran atau Bank Komersial (commercial bank full service bank), berikut
contoh produk bank umum :
1. Giro (Demand
Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2. Tabungan (Saving
Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
3. Deposito (Deposit), merupakan simpanan
pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan
pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
4. Kredit Investasi, merupakan kredit
yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
5. Kedit Modal Kerja, merupakan kredit
yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
6.
Kredit Perdagangan, merupakan
kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan
perdagangan.
7. Kredit Produktif, merupakan kredit
yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
8. Kredit Konsumtif, merupakan kredit
yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
9.
Kredit Profesi, merupakan kredit
yang diberikan kepada kalangan professional.
10.
Kredit Sindikasi, merupakan
kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan
beberapa bank lain.[[8]]
J. Kelebihan dan
Kekurangan Bank Konvensional
1.
Kelebihan Bank Konvensional antara lain adalah
:
a)
Nasabah terbiasa dengan
metode bunga dibandingkan metode bagi hasil.
Tidak beragama Islam atau agama yang lain, masyarakat
Indonesia lebih mengenal dan terbiasa system bunga dari pada system bagi hasil,
walaupun dalam Islam sungguh diharamkan system bunga itu sendiri. Nasabah lebih
memilih metode bunga yang telah dikenal rakyat
b)
Alasan
kedua dari kelebihan dan
kekurangan bank konvensional
ini yaitu tentang bank konvensional lebih beragam. Karena benar adanya bahwa di
bank konvensional yang mana menerapkan system bunga ini lebih kreatif dalam
menciptakan produk-produk, kita ambil sebagai contoh yaitu bunga berbunga pada
saat menabung di bank konvensional. Berbeda ceritanya dengan bank syariah yang
mana menerapkan system bagi hasil.
c)
Karena begitu banyaknya
yang memakai bank konvensional dan begitu lamanya masyarakat yang sudah
mengetahui akan bank konvensional, maka bank konvensional juga semakin dikenal
masyarakat luas. Dari situlah, sistem bunga yang dikenal masyakat mulai
membekas di benak masyarakat. Oleh karena itu, bank konvensional lebih mudah
menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.
Kekurangan Bank Konvensional
a) Dalam
pandangan Islam sendiri, system bunga pada bank itu tidak boleh dilakukan alias
diharamkan.Karena dari system bunga, maka perekonomian akan terombang-ambing
adanya.
b) Bunga yang
ada di bank konvensional begitu besarnya kadang membuat orang berfikir dua kali
untuk membuka tabungan atau rekening di bank konvensional tersebut. Setiap
bulan pasti berkurang uang yang ada di rekening bank konvensional dengan
persentase bunga yang cukup
c) Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan
penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
d) Praktik curang seperti
bank dalam bank dan transaksi fiktif
e) Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan
K. Macam – macam
perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional [[9]]
No
|
Jenis Perbedaan
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1.
|
Akad
|
Semua transaksi yang dilakukan di
bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariah Islam
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI), seperti akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian),
al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa),
dan al-wakalah (keagenan)
|
Untuk bank
konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang sedang
berlaku di Indonesia
|
2.
|
Keuntungan
|
Bank syariah mengunakan pendekatan
bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank
konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan
|
Pada bank konvensional, “bunga” yang diberikan
kepada nasabah Sebenarnya berasal dari keuntungan bank
meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar
|
3.
|
Pengelolaan dana
|
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit
yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam,
seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjudian
(maisir), dan manipulatif (ghahar).
|
Sementara bank konvensional akan menyalurkan
kredit tanpa harus mengetahui dari mana atau kemana uang tersebut disalurkan,
selama debitur bisa membayar cicilan dengan rutin
|
4.
|
Hubungan bank dengan
nasabah
|
Nasabah
diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Hal ini dikarenakan
bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan.
|
|
5.
|
Promosi
|
Bank
syariah yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan
keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad
kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas,
tidak ambigu, dan transparan
|
Bank konvensional
punya banyak promosi untuk menarik nasabah. Seperti suku bunga fixed
rate rendah untuk KPR sebelum akhirnya memberikan suku bunga jenis floating
rate
|
BAB III
PEMBAHASAN
A. Prinsip
Kerja Bank Syariah
1.
Mudharabah
Mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib
(pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika
usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha,
kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana,
seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum,
mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
a) Mudharabah
Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu
dan daerah bisnis.
b) Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari
mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha.
Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul
maal dalam memasuki jenis dunia usaha
2.
Musyarakah
Musyarakah
adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan
bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko
akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama. Jenis-jenis musyarakah ada
empat, yaitu:
a) Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang
atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang
sama jumlahnya serta melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama, sehingga
tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang-orang yang
bekerjasama itu.
b) Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam
suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi
bersama dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya.
c) Musayarakah
Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya
modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta
menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi
bersama.
d) Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan
oleh dua pihak untuk menerima suatu perkerjaan, seperti pandai besi, servis
alat-alat elektronik, laundry, dan tukang jahit. Hasil yang diterima dari
pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan mereka berdua.
3.
Wadiah
Wadiah adalah titipan murni dari
satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan
melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam
yaitu:
a) Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh
menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
b) Dhamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung
jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh
memanfaatka harta titipan tersebut
4.
Ijarah
Transaksi Ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat.
Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama dengan primsip jual beli, namun
perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek
transaksinya adalah barang, maka pada Ijarah objek transaksinya jasa.Pada akhir
masa sewa, Bank dapat saja menjual barang yang disewakannyakepada nasabah.
Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah
muntahiyyah bittamlik (sewa yang diikutinya dengan berpindahnya
kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjuangan. [[10]]
B. Sistem Bagi
Hasil pada Bank Syariah
1.
Pengertian Bagi Hasil
Pengertian bagi
hasil adalah suatu ketentuan pembagian hasil dengan proporsi antara
nasabah dan bank syariah yang telah disepakati, contoh bank syariah menawarkan
nisbah bagi hasil tabungan syariah sebesar 60:40. Dengan pembagian nisbah
tersebut berarti nasabah bank syariah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil
sebesar 60% dari hasil investasi yang dihasilkan Bank Syariah
melalui pengelolaan dana yang telah diinvestasikan diberbagai sektor, kemudian
40% dari hasil merupakan porsi untuk pengelola (bank syariah itu sendiri).
2.
Prinsip bagi hasil
a)
Musyarakah adalah kerja sama dalam
suatu usaha oleh dua pihak. Ketentuan umum dalam akad musyarakah adalah semua
modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola
bersama-sama dan setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan
kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya
untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan yang
dilarang oleh prinsip musyarakah.
b)
Mudharabah, kerjasama dengan mana
shahibul mal mmberikan dana seratus persen kepada mudharabah yang memiliki
keahlian. Ketentuan umum yang berlaku dalam akad mudharabah adalah jumlah modal
yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai,
dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang.
Apabila modal diserah secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati
bersama. Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat
diperhitungkan dengan dua cara. Hasil usaha dibagi sesuai persetujuan dalam
akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank berhak melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak menyampuri urusan pekerjaan
atau usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau
membyar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi
administrasi
c)
Mudharabah Muqayadah, pada dasarnya
sama dengan persyaratan diatas. Perbedaannya adalah terletak pada adanya
pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal
3.
Penentuan Bagi Hasil
Penentuan bagi hasil yang berlaku
ditentukan dengan langkah – langkah sebagai berikut :
a)
Penentuan besarnya ratio bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b)
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan
jumlah keuntungan yang diperoleh
c)
Besar penentuan porsi bagi hasil
antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, terjadi dengan
kerelaan tanpa ada unsur paksaan
d)
Tergantung pada keuntungan proyek
yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapat keuntungan maka kerugian
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
e)
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. [11]
C. Prinsip
Kerja Bank Konvensional
Bank Konvensional memiliki prinsip-prinsip dalam menjalankan usahanya,
yaitu :
1.
Prinsip Kepercayaan (fiduciary relation
principle)
Prinsip kepercayaan adalah suatu
asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari
dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank
perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU
No 10 Tahun 1998
2.
Prinsip Kehatihatian (prudential principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu
prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam
penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat
berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu
dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi
ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10
tahun 1998
3.
Prinsip Kerahasiaan (secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur
dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40
bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa
pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk
kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada
badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN),
untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank
dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
4.
Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah
prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas
nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap
transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan
Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah
meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang
praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan
dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah,
dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan
D. Sistem bagi
Hasil pada Bank Konvensional
1.
Pengertian Bunga
Bank Konvensional tidak menggunakan
bagi hasil dalam menjalankan perannya dalam dunia Perbankan. Bank Konvensional
menggunakan dan menerapkan bunga dalam operasional perbankan.
Bunga
adalah salah satu bagian penting dari perbankan untuk mendapatkkan keuntungan, bunga
tersebut merupakan imbalan atau ajsa yang diberikan nasabah atas pinjaman yang
diberikan oleh bank. Dalam perbankan dikenal beberapa suku bunga diantaranya
adalah bunga sederhana dan bunga berbunga.
2.
Macam
– macam Bunga
Bunga
sederhana merupakan bunga hasil dari besarnya pokok utang, suku bunga per
periode dan juga lamanya pinjaman dari bank tersebut. Sedangkan bunga berbunga
yang diterapkan oleh beberaa bank sering juga dikenal dengan buang majemuk.
Bunga
majemuk merupakan bunga yang berasal dari nilai pokok suatu pinjaman yang akan
terus berubah pada akhir periodik bersamaan dengan penambahan nilai pokok
beserta bunganya. Beberapa perusahan perbankan dan juga perusahan jasa keuangan
saat ini menerapkan suku bunga yang sangat ringan pertahun.
3.
Faktor yang mempengaruhi bunga
a)
Faktor kebutuhan dana dikhususkan
untuk dana simpanan yaitu, seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan.
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka
yang dilakukan oleh bank agar dan tersebut cepat terpenuhi adalah dengan
meningkatakan suku bunga simpanan. Namun peningkatan suku bunga simpanan juga
akan meningkatkan suku bunga pinjaman. Sebaliknya apabila dana yang ada dalam
simpanan di bank banyak, sementara permohonan pinjaman sedikit maka bung
simpanan akan turun
b)
Faktor target laba yang diinginkan
dikhususkan untuk bunga pinjaman. Hal ini disebabkan target laba merupakan
salah satu komponen dalam menentukan besar kecilnya suku bunga pinjaman. Jika
laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman juga besar dan demikian sebaliknya.
Namun untuk menghadapi pesaing target laba dapat diturunkan seminimal mungkin
c)
Kualitas jaminan juga diperuntukkan
untuk bunga. Semakin likuid jaminan (mudah dicairkan) yang diberikan, maka
semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan demikian sebaliknya
d)
Dalam menentukan bunga simpanan
maupun bunga pinjaman, bank tidak boleh mlebihi batasan yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah. Artinya ada batasan maksimal dan ada batasan minimal.untuk
suku bunga yang diizinkan. Tujuannya adalah agar bank dapat bersing sacara
sehat
e)
Baik untuk bunga simpanan maupun
bunga pinjaman, faktor jangka waktu sangat menentukan. Semakin panjang
jangka waktu pinjaman, maka semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan
besarnya kemungkinan resiko macet dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya
jika pinjaman berjangka waktu pendek, maka bunganya relatif rendah. Akan tetapi
untuk bunga simpanan berlaku sebaliknya, semakin panjang jangka waktu maka
bunga simpanan semakin rendah dan sebaliknya
f)
Reputasi perusahaan juga sangat
menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu
perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tungkata suku bunga
yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid
kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan demikian
sebaliknya perusahaan yang kurang bonafid factor resiko kredit macet cukup
besar
g)
Produk yang kompetitif sangat
menentukan besar kecilnya pinjaman. Kompetitif maksudnya adalah produk yang
dibiayai sangat laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit
yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang
kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran
produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar
h)
Biasanya bunga pinjaman dikaitkan
dengan factor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam prakteknya, bank
menggolongkan nasabahnya antara nasabah uatam (primer) dan nasabah biasa
(sekunder)
i)
Dalam kondisi tidak stabil dan bank
kekurangan dana sementara maka tingkat persaingan dalam memperebutkan dana
simpanan cukup ketat, maka bank harus bersaing ketat dengan bank
lainnya. [[12]]
E.
Perbedaan Sistem bagi hasil Bank
Syariah dan Bank Konvensional[[13]]
No
|
Bunga
|
Bagi
Hasil
|
1
|
Penentuan
bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
|
Penentuan
bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
|
2
|
Jumlah
persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
|
Jumlah
nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
|
3
|
Pembayaran
bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang
dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
|
Bagi
hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan
atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
|
4
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
|
Jumlah
pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
yang didapat.
|
5
|
Pengambilan/pembayaran
bunga adalah haram.
|
Penerimaan/pembagian
keuntungan adalah halal.
|
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil diskusi kelompok kami. Dan berdasarkan dengan teori –
teori yang ada dalam menjalankan operasionalnya Bank Syariah menerapkan sistem
bagi hasil. Sedangkan Bank Konvensional tidak menerapkan sistem bagi hasil
namun Bank Konvensional menerapkan sistem bunga. Pada Bank Syariah tidak
menerapkan sistem bunga karena prinsip tersebut antara lain adalah tidak
diperbolehkannya sistem bunga (riba) dalam transaksi ekonomi termasuk
perbankan, dan kehalalan produk yang ditawarkan bank. Prinsip yang didasarkan
pada syariat ini kelak melahirkan prinsip lainnya antara lain prinsip bank
Islam yang lebih memprioritaskan sektor riel dan prinsip hubungan kemitraan (ta’awun)
yang saling menguntungkan antara bank syariah dan nasabah.
Dan perbedaan antara sistem bunga dan bagi hasil adalah
No
|
Bunga
|
Bagi
Hasil
|
1
|
Penentuan
bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
|
Penentuan
bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
|
2
|
Jumlah
persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
|
Jumlah
nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
|
3
|
Pembayaran
bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang
dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
|
Bagi
hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan
atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
|
4
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
|
Jumlah
pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
yang didapat.
|
5
|
Pengambilan/pembayaran
bunga adalah haram.
|
Penerimaan/pembagian
keuntungan adalah halal.
|
B.
Saran
1.
Saran untuk masyarakat
Berdasarkan
laporan penelitian yang kami tulis, maka penulis menyarankan agar masyarakat
muslim mulai bergerak dan menyadari pentingnya ekonomi syariah. Salah satunya
dengan beralih ke Bank Syariah dan menggunakan jasa – jasa pada bank Syariah
karena pada Bank Syariah menggunakan dan sesuai dengan syariat agama Islam.
2.
Saran untuk penulis
Setelah
menguraikan permasalahan demi permasalahan, maka kelompok kami menyadari masih
banyak kesalahan dan kekeliruan yang terdapat dalam penyusunan makalah ini,
baik dari segi penulisan maupun dalam pembahasannya. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun sehingga dalam
penyusunan laporan selanjutnya dapat lebih sempurna.
[1]
KBBI Online
[3]
Ahmad, Khurshid. 1981. Studies
in Islamic Economics. Leicester UK: The Islamic Fondation.
[4]
Afifuddin, Abu Abdillah Muhammad.
tanpa tahun. Menapaki Sejarah Bank Islam. Majalah Assyariah edisi 053
[5]
Hasyim. 2011. Sejarah Perkembangan
Perbankan Syariah
[6]
Khan, Muhammad Akram. 1994. An
Introduction to Islamic Economics.
[7]
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal.
2010. Lembaga Keuangan Islam
[8]
Adiwarman
A. Karim, Makro Ekonomi, 2011
[9]
Agustianto. 2005. Pengaruh Bunga
Terhadap Keterpurukan Ekonomi Indonesia
[10]
Baraba, Achmad. 2009. Prinsip
Dasar Operasional Perbankan Syariah
[11]
Adiwarman
A. Karim, Makro Ekonomi, 2011. Yogyakarta : UGM
[12]
Margianti, E.S. dan Budi
Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia
[13]
Majalah Sharing. 2012. 20
Tahun Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta
Adakah anda menghadapi masalah kewangan atau anda ingin memenuhi impian anda dengan dana?
BalasHapusAdakah anda memerlukan pinjaman untuk melunaskan bil anda, Memulakan atau mengembangkan perniagaan anda?
Adakah anda menghadapi kesukaran untuk mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank kerana bayaran / keperluan pinjaman yang tinggi?
Adakah anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Oleh itu, bimbang kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pemohon yang berminat di dalam dan luar negara tidak kira jantina atau lokasi tetapi usia mestilah 18 tahun ke atas.
Menghubungi kami untuk membuat rundingan mengenai jumlah yang anda perlukan adalah keputusan yang bijak.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu pelanggan kami dari segi kewangan, dengan tujuan untuk mengurangkan beban kewangan. Atas sebab apa pun, pelanggan dapat mencari rancangan pinjaman yang sesuai dari syarikat kami yang memenuhi keperluan kewangan.
Data pemohon:
1) Nama Penuh:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Kerja:
6) Nombor telefon:
7) Kedudukan semasa di tempat kerja:
Pendapatan 8 bulan:
9) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
10) Tempoh pinjaman:
11) Adakah anda pernah memohon sebelum ini:
12) Tarikh Lahir:
Hubungi syarikat pinjaman Gloria S melalui e-mel:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nombor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
Selamat sejahtera
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan uang yang berbeda. Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
Online Poker | Play the Best Free Baccarat and Baccarat at
BalasHapusPlay the best free online baccarat games at FEBCasino.com. Learn how to play at a real casino 바카라사이트 with a REAL money experience.